Kamis, 17 Oktober 2013

TUGAS PENGANTAR TELEMATIKA


Tugas Kelompok Pengantar Telematika & Arsitektur
Nama :  Dwie Restiani  12110217
              Febri Inayah   12110681
              Siti Soleha       16110621
Kelas   :  4KA11
                                        
 Perkembangan Telematika dan Kaitannya Dengan Komputer
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian  dari ilmu pengetahuan  dan teknologi (IPTEK) secara umum adalah semua  yang teknologi berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akuisisi),  pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 6). Tercakup dalam definisi tersebut adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, kandungan isi, dan infrastruktur komputer maupun (tele)komunikasi. Istilah TIK atau ICT (Information and Communication Technology), atau yang di kalangan negara Asia berbahasa Inggris disebut sebagai Infocom, muncul setelah berpadunya teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya) dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran informasi pada paruh kedua abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang sangat pesat, jauh melampaui bidang-bidang teknologi lainnya. Bahkan sampai awal abad ke-21 ini, dipercaya bahwa bidang TIK masih akan terus pesat berkembang dan belum terlihat titik jenuhnya sampai beberapa dekade mendatang. Pada tingkat global, perkembangan TIK telah mempengaruhi seluruh bidang kehidupan umat manusia. Intrusi TIK ke dalam bidang-bidang teknologi lain telah sedemikian jauh sehingga tidak ada satupun peralatan hasil inovasi teknologi yang tidak memanfaatkan perangkat TIK. 
Membicarakan pengaruh TIK pada berbagai bidang lain tentu memerlukan waktu diskusi yang sangat panjang. Dalam makalah ini, kaitan TIK dengan proses pembelajaran disoroti lebih dibanding dengan kaitannya dengan bidang lain. Tanpa mengecilkan pengaruh TIK di bidang lain, bidang pembelajaran mendapatkan manfaat lebih dalam kaitannya dengan kemampuan TIK mengolah dan menyebarkan informasi.
1.1 Rumusan Masalah
Perkembangan dan kemajuan yang pesat dibidang Telematika atau Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia memicu berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif masyarakat Indonesia sendiri sebagai pengguna. Oleh karenanya dibutuhkan berbagai pencegahan maupun tindakan preventif dari pemerintah sebagai pembuat aturan hukum di Indonesia untuk mengurangi dampak negatif dari kemajuan Telematika tersebut. Salah satu dari upaya pemerintah tersebut adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas transaksi elektronik yang menggunakan bidang Telematika sebagai sarananya. Makalah ini akan memaparkan aspek hukum tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu acuan penegakkan hukum di Indonesia dibidang Telematika.       
1.2 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami definisi dan  perkembangan Telematika atau Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia beserta produk-produk hukum yang dibuat pemerintah yang menyertai perkembangan bidang teknologi yang berbasiskan informasi tersebut.    
2.1 Definisi Telematika
Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang   merujuk padabertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah
singkatan dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal
sebagai “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah “konvergensi”. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan
komunikasi pada saat itu.Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem
komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “the Net”. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
  1. Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
  2. Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
  3. Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalu-lintas (road vehicles dan vehicle telematics). Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai “the network of the networks”, masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di “alam baru” ini - bagi kebanyakan netter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. “Alam baru”ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
2.2 Ruang Lingkup Telematika
Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen.  Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.  Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi.  Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:
  1. Content, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
  2. Computing, yaitu suatu siste pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.
  3. Comunnication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.
  4. Community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.
2.3 Cyber – Cyberspace – Cibernetic – Cyber Law – Hukum
      Telematika
Keberadaan Telematika, berkaitan dengan perkembangan internet yang pada awalnya memberikan dunia baru bagi masyarakat dunia.  Dunia baru yang seakan-akan ditemukan tersebut bernama Cyberspace.  Istilah Cyberspace menjadi populer setelah istilah tersebut digunakan dalam novel science fiction, karya William Gibson.  Cyberspace menggambarkan suatu halusinasi adanya alam lain yang mempertemukan teknologi telekomunikasi dan informatika, yang seakan-akan terdapat ruang dalam medium Cyber.  Asal usul kata Cyber diartikan sebagai kawat listrik. Cyberspace dapat diartikan sebagai jaringan komputer mahabesar (gigantic network) tanpa adanya penguasa tunggal mutlak, tanpa ada satu pun hukum suatu negara yang berlaku. Cyberspace merupakan medium komunikasi global yang didasarkan atas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan berkomunikasi (free flow of information), keberadaan alam yang baru ini seakan-akan menjadi jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan mengemukakan pendapat (free of speech). Seiring dengan perkembangan Cyberspace sebagai medium komunikasi global antar subjek yang dapat berkomunikasi, memunculkan pula hak dan kewajiban dari tiap-tiap subjek.  Hal tersebut membuat banyak negara yang mencoba mengatur keberadaan alam baru tersebut.  Dibeberapa negara dikenal istilah Cyberlaw atau Cyberspace law.  Kedua istilah tersebut, secara sekilas memiliki makna yang sama.  Namun, apabila ditelaah lebih lanjut, muncul perbedaan yang berpengaruh dari penggunaan kedua istilah tersebut.   Menurut Edmon Makarim, istilah yang cocok adalah Cyberspace Law karena hukum yang berlaku adalah hukum yang dilaksanakan pada medium Cyberspace, sedangkan penggunaan istilah Cyberlaw, lebih cocok digunakan untuk hukum-hukum ilmu fisika yang berkaitan dengan arus listrik dalam kawat.  Hal tersebut dikaitkan dengan arti istilah cyber, yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu kawat listrik. Namun demikian, apabila ditelaah lebih lanjut, istilah Cyberspace Law juga tidak begitu tepat, karena istilah ini hanya berbicara tentang halusinasi alam virtual.  Istilah yang tepat adalah Hukum Telematika, karena makna dari Telematika dikaitkan dengan Cyberspace yaitu pada hakikatnya merupakan suatu sistem elektronika yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri.  Hukum Telematika diartikan pula sebaggai suatu hukum yang mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak. Meskipun demikian istilah yang digunakan untuk hukum yang mengatur di dunia Cyber belum seragam, karena seperti yang diuraikan oleh Ahmad M. Ramli  yang lebih memilih istilah Cyberlaw  atau Hukum Siber. Hal tersebut dikaitkan dengan makna Cyberlaw yang dilandasi dengan pemikiran bahwa istilah Cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum.

Berkaitan dengan istilah Cyber, dikenal pula istilah Cybernetic, yang dikenalkan oleh Noebert Winner, pakar matematika yang mengenalkan istilah Cyberspace teory.  Makna dari Cybernetic teory adalah teori yang ditujukan untuk pendekatan interdisipliner dalam uraian sistem kendali dan komunikasi dari manusia, hewan mesin dan organisasi yang mengutamakan umpan baik (feedback). Berdasarkan teori tersebut, dapat diambilmaknanya yaitu dalam memahami suatu penyampaian informasi yang disampaikan dalam sutu sistem komunikasi yang baik, selayaknya harus dengan memerhatikan unpan balik (feedback) dari sistem tersebut.
2.4 Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bila dilacak ke belakang, terdapat beberapa tonggak perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap eksistensi TIK saat ini. Pertama adalah temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1875. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggelaran jaringan komunikasi dengan kabel yang melilit seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian diikuti pemasangan kabel komunikasi trans-atlantik. Inilah infrastruktur masif pertama yang dibangun manusia untuk komunikasi global. Memasuki abad ke-20, tepatnya antara tahun 1910-1920, terealisasi transmisi suara tanpa kabel melalui siaran radio AM yang pertama (Lallana, 2003:5).
Komunikasi suara tanpa kabel segera berkembang pesat, dan kemudian bahkan diikuti pula oleh transmisi audio-visual tanpa kabel, yang berwujud siaran televisi pada tahun 1940-an. Komputer elektronik pertama beroperasi pada tahun 1943, yang kemudian diikuti oleh tahapan miniaturisai komponen elektronik melalui penemuan transistor pada tahun 1947, dan rangkaian terpadu (integrated electronics) pada tahun 1957. Perkembangan teknologi elektronika, yang merupakan soko guru TIK saat ini, mendapatkan momen emasnya pada era perang dingin. Persaingan IPTEK antara blok Barat (Amerika Serikat) dan blok Timur (eks Uni Sovyet) justru memacu perkembangan teknologi elektronika lewat upaya miniaturisasi rangkaian elektronik untuk pengendali pesawat ruang angkasa maupun mesin-mesin perang. Miniaturisasi komponen elektronik, melalui penciptaan rangkaian terpadu, pada puncaknya melahirkan mikroprosesor. Mikroprosesor inilah yang menjadi ‘otak’ perangkat keras komputer, dan terus berevolusi sampai saat ini.
Di lain pihak, perangkat telekomunikasi berkembang pesat saat mulai diimplementasi-kannya teknologi digital menggantikan teknologi analog yang mulai menampakkan batas-batas maksimal pengeksplorasiannya. Digitalisasi perangkat telekomunikasi kemudian berkonvergensi dengan perangkat komputer yang dari awal merupakan perangkat yang mengadopsi teknologi digital. Produk hasil konvergensi inilah yang saat ini muncul dalam bentuk telepon seluler. Di atas infrastruktur telekomunikasi dan komputasi  inilah kandungan isi (content) berupa multimedia, mendapatkan tempat yang tepat untuk berkembang. Konvergensi telekomunikasi-komputasi-multimedia inilah yang menjadi ciri abad ke-21, sebagaimana abad ke-18 dicirikan oleh revolusi industri. Bila revolusi industri menjadikan mesin-mesin sebagai pengganti ‘otot’ manusia maka revolusi digital (karena konvergensi telekomunikasi-komputasi-multimedia terjadi melalui implementasi teknologi digital) menciptakan mesin-mesin yang mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan) ‘otak’ manusia.
Indonesia pernah menggunakan istilah telematika (telematics) untuk maksud yang kurang lebih sama dengan TIK yang kita kenal saat ini. Encarta Dictionary mendeskripsikan telematics sebagai telecommunication+informatics (telekomunikasi+informatika) meskipun sebelumnya kata itu bermakna science of data transmission. Pengolahan informasi dan pendistribusiannya melalui jaringan telekomunikasi membuka banyak peluang untuk dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk bidang pendidikan. Ide untuk menggunakan mesin-belajar, membuat simulasi proses-proses yang rumit, animasi proses-proses yang sulit dideskripsikan, sangat menarik minat praktisi pembelajaran. Tambahan lagi, kemungkinan untuk melayani pembelajaran yang tak terkendala waktu dan tempat, juga dapat difasilitasi oleh TIK. Sejalan dengan itu mulailah bermunculan berbagai jargon berawalan e, mulai dari e-book, e-learning, e-laboratory, e-education, e-library dan sebagainya. Awalan e- bermakna electronics yang secara implisit dimaknai berdasar teknologi elektronika digital.


2.5 Sejarah Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia
Menurut catatan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), teknologi komputer baru diperkenalkan di Indonesia dalam kurun antara tahun waktu 1970-1972-an. Universitas Indonesia termasuk salah satu perguruantinggi pertama yang menjadi salah satu tempat pengenalan komputer diIndonesia. Dari sinilah teknologi komputer mulai disebarluaskan di Indonesia.Semua komunitas akademis perguruan tinggi dan industri Indonesia pernahmendapatkan pengenalan teknologi komputer dari UI.Untuk lebih jelas sejarah perkembangan teknologi informasi diIndonesia setelah tahun 1972, bisa terlihat sebagai berikut ini:
  1. 1972 s/d 1975 : PUSILKOM UI mulai melakukan kegiatan operasionalkomputasi di lingkungan kampus UI. UI mengirimkan 2 (dua) orang staf PUSILKOM ke-Amerika Serikat untuk melanjutkan studi tentang ilmu komputer.
  2. 1975 s/d 1986 UI kembali mengirimkan 4 (empat) orang staf PUSILKOM ke-Amerika Serikat untuk melanjutkan studi tentang ilmu komputer.
  3. 1984 : Beberapa jaringan teknologi informasi di Indonesia mulai terhubung ke internet melalui jaringan UI-net. Jaringan internet Indonesia pada saat itu berjalan di atas protokol UUC, sedangkan umumnya menggunakan TCP/IP. Domain .id sudah muncul dan diakui pada tahun ini.
  4. 1986-an : Terbentuknya jaringan yang menghubungkan kampus-kampus besar Indonesia, mulai UI, ITB, UGM, ITS,UNHAS, Universitas Terbuka dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdikbud. Jaringan besar ini disebut UNINET. Jaringan yang dibuat dengan bantuan dari luarnegeri ini menggunakan infrastruktur jaringan teleponkabel konvensional, SKDP milik PT Indosat, serta SKDPvia satelit (packsatnet). Ada 4 buah server yang dibuat dan ditempatkan di lokasi ITB, UI, UGM, dan ITS.
  5. UI membuka program studi ilmu komputer pertama untuk  jenjang S-1. Adanya kegiatan Amatir Radio club (ARC) ITB yang membangun jaringan internet dengan menggunakan komputer Apple II dihubungkan dengan jaringan komunikasi memakai link radio amatir untuk mengoperasikan internet.
  6. 1988 Program studi ilmu komputer untuk jenjang S-2 dibuka di UI.
  7. 1988 s/d 1989 : UI dipilih menjadi gateway internet pertama di Indonesia, sekaligus sebagai koordinator pendaftaran domain .id internet protokol berbasis UUC.
  8. 1990-an : Mulai dikembangkannya jaringan komputer dengan menggunakan teknologi packet radio pada band 70 cm dan 2 m secara luas.
  9. 1986 s/d 1993 : PUSILKOM UI ditunjuk oleh Depdikbud sebagai salah satu Pusat Antar Universitas (PAU) dalam bidang ilmu komputer.
  10. 1993 : Fakultas Ilmu Komputer (FASILKOM) UI diresmikan oleh Mendikbud. Indonesia secara resmi terhubung dengan internet mengguankan protocol TCP/IP dan domain .id mulai diakui keberadaanya di internet tepatnya pada tanggal 4 Maret 1993. IPTEKNET menjadi situs pertama yang resmi terhubung dengan internet.
  11. 1994 : Munculnya Internet Service Provider  (ISP) pertama di Indonesia yaitu indonet (www.indo.net.id)
  12. 1995 : PT Telkom melalui divisi riset dan teknologi memberikansambunganleased line 14,4 Kbps sebagai bagian dari IPTEKNET. Departemen Pekerjaan Umum tercatat sebagai instansidepartemen pemerintah Indonesia yang pertama kali on
  13. 1996 : ITB terhubung ke jaringan penelitian Asia Internet  Interconnection Initiatives (AI3). Bandwidth internet pundi tambah sampai 1,5 Mbps ke Jepang yang terusditambah dengan sambungan ke TelkomNet dan IIX 2Mbps. Terbentuknya APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa InternetIndonesia) yang memfasilitasi munculnya banyak ISP. Munculnya layanan internet dial up dengan akses 33,6Kbps.
  14. 1997 : Layanan internet dial up mengalami kenaikan dari 33,6 Kbps menjadi rata-rata 56 Kbps.
  15. 1998 : Pemerintah daerah mulai masuk ke internet. Pemda pertama yang melakukan koneksi ke internet adalah Pemerintah Daerah Samarinda (www.samarinda.go.id).
  16. 1999 : Dikeluarkannya UU tentang telekomunikasi no. 36/1999. Inisiatif gerakan berbasis teknologi informasi mulaimencapai puncaknya. Perusahaan dotcom dan media-media yang memilikisegmen pendidikan teknologi informasi bermunculan diIndonesia. Kegiatan promosi, pameran, seminar, dan konferensi internasional teknologi informasi diselenggarakan secara beruntun.
  17. 2002 : Secara resmi pemerintah Indonesia meluncurkan portal nasional pada tanggal 20 Mei 2002 dengan alamat (www.indonesia.go.id).

2.6 Jenis Aplikasi Teknologi Informasi
Aplikasi teknologi informasi sangat terkait dengan aplikasi teknologi komputer dan komunikasi data dalam kehidupan. Hampir semua bidang kehidupan saat ini dapat memanfatkan teknologi komputer. Beberapa jenisaplikasi tersebut adalah :
  1. Aplikasi di bidang sains
Contohnya adalah aplikasi astronomi (perbintangan).
  1. Aplikasi di bidang teknik/rekayasa
Contohnya adalah pembuatan robot dengan menggunakan konsepkecerdasan buatan agar robot lebih bijak.
  1. Aplikasi di bidang bisnis/ekonomi
Contohnya adalah e-business, e-marketing, e-commerce dan lain-lain.
  1. Aplikasi di bidang administrasi umum. Contohnya adalah aplikasi penjualan/distribusi barang, aplikasipenggajian karyawan, aplikasi akademik sekolah dan lain-lain.
  2. Aplikasi di bidang perbankan
Contohnya adalah e-banking, ATM, dan m-banking.
  1. Aplikasi di bidang pendidikan
Contohnya adalah e-learning (distance learning).
  1. Aplikasi di bidang pemerintahan
Contohnya adalah e-government dan aplikasi inventarisasi kekayaanmilik negara (IKMN).
  1. Aplikasi di bidang kesehatan/kedokteran
Contohnya adalah pemeriksaan ekokardiografi yaitu suatu pemeriksaannon invasif untuk menegakkan diagnose penyakit jantung. Dengan menggunakan alat ini aktivitas otot-otot jantung bisa dilihat langsungdilayar monitor dan lainnya.
  1. Aplikasi di bidang industri/manufaktur
Contohnya adalah simulasi komputer untuk ujicoba atas rancangansistem baru.
  1. Aplikasi di bidang transportasi
Contohnya adalah aplikasi untuk mengatur jadwal penerbangan pesawatterbang.
  1. Aplikasi di bidang pertahanan keamanan
Contohnya adalah aplikasi sistem keamanan data dengan enkripsi
2.7 Perkembangan Hukum mengenai Teknologi Informasi dan 
      Komunikasi di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai hak atas informasi bagi warga negara Indonesia yaitu:
Pasal 28 C (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Penyebaran informasi melintasi batas-batas wilayah nasional bukanlah fenomena baru, tetapi dengan kemajuan dan perkembangan komunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat yang juga meningkatkan permasalahan hukum terkait dengan yurisdiksi, penegakan, dan pemilihan hukum di mana cyberspace adalah suatu dimensi yang multi-yurisdiksi dan permasalah yang ditimbulkan oleh dimensi cyberspace menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan dimensi fisik. Secara umum, terdapat 4 (empat) kategorisasi pembatasan akses atas informasi yang terdapat di cyberspace oleh Pemerintahan suatu negara, yaitu:
1.                  Kebijakan Pemerintah yang menganjurkan kepada Industri Teknologi Informasi di wilayahnya untuk melakukan pembatasan secara sukarela;
2.                  Kebijakan Pemerintah yang menjatuhkan hukuman pidana bagi penyedia konten yang membuat konten yang tidak diizinkan dapat diakses melalui internet;
3.                  Perintah resmi untuk membatasi akses atas internet; dan
4.                  Larangan resmi dari Pemerintah atas akses publik dari internet.
Teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia di berbagai bidang, sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru di masyarakat. Bentuk-bentuk perbuatan hukum itu perlu mendapatkan penyesuaian, seperti melakukan harmonisasi terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada, mengganti jika tidak sesuai lagi, dan membentuk ketentuan hukum yang baru.56 Pembentukan peraturan perundang-undangan di era teknologi informasi ini harus dilihat dari berbagai aspek, misalnya dalam hal pengembangan dan pemanfaatan rule of law dan internet, yurisdiksi dan konflik hukum, pengakuan hukum terhadap dokumen serta tanda tangan elektronik, perlindungan privasi konsumen, cybercrime, pengaturan konten, dan cara-cara penyelesaian sengketa domain.
Internet telah menjadi sebuah model infrastruktur informasi global (global information infrastructure/GII) yang madani. Perwujudan dari optimisasi model infratruktur informasi global ini bergantung kepada perlindungan hukum yang didasarkan kepada keberadaan hukum konvensional dan lembaga peradilan untuk menyelesaikan permasalahan yang berpotensi timbul di dalamnya.
Cyberspace merupakan suatu ruang yang tidak dapat dilokalisasi sehubungan dengan sifatnya yang internasional. Tidak adanya suatu kesesuaian antara sifat global dari cyberspace, karakter transnasional, dan batasan geografis nasional dari peradilan menjadi tantangan utama dari pengaturan hukum dalam cyberspace.59 Konsep Hukum Internet merupakan hal yang relatif baru, bahkan di Amerika Serikat sendiri sebagai negara yang pertama memperkenalkan internet, konsep hukum internet baru diperkenalkan dalam beberapa tahun di akhir dekade 1980.
Media internet adalah media yang tidak mengenal batas, baik batas-batas wilayah maupun batas-batas kenegaraan. Hal ini membawa dampak bagi perilaku para pengguna internet. Peraturan yang berlaku di suatu negara seringkali berbeda dengan negara lain, sehingga apa yang boleh dilakukan dengan bebas di suatu negara dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum di negara lain, demikian pula sebaliknya. Tantangan terbesar dalam pembuatan peraturan perundang-undangan untuk mengatur internet adalah cepatnya perkembangan dari internet itu sendiri. Internet berkembang sangat cepat sebagai sebuah teknologi dan media, baik dari segi konten, bandwidth, jumlah pengguna, dan sebagainya. Perkembangan ini terus berlangsung secara berkelanjutan, dan bahkan semakin cepat.62 Internet merupakan suatu fenomena global, sehingga untuk dapat diaplikasikan peraturan perundang-undangan harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang dapat diterima secara internasional. Terdapat 3 (tiga) sasaran utama kebijakan pemerintah di bidang telematika, yaitu:
a. tercapainya pertumbuhan ekonomi dan daya saing (economic growth and competitiveness) ;
b. tercapainya peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat; dan
c. tercapainya stabilitas pertahanan dan ketahanan nasional.
Lingkup pengkajian dari hukum teknologi akan terfokus kepada setiap aspek hukum yang terkait dengan keberadaan sistem informasi dan sistem komunikasi itu sendiri, khususnya yang dilakukan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:
 a. keberadaan komponen-komponen dalam sistem tersebut, yaitu mencakup: (i) perangkat keras, (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur, (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; dan
 b. keberadaan fungsi-fungsi teknologi di dalamnya, yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii) output, (iv) penyimpanan, dan (v) komunikasi.
Subjek hukum yang terkait dalam lingkup cyberspace dapat dibedakan menjadi: (i) pihak penjual, produsen, pengembang (developer), atau penyedia jasa; dan (ii) pihak pengguna akhir (end-user) ataupun konsumen (consumer). Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyberspace dapat diterapkan secara optimal apabila memenuhi karakteristik virtual, yang di antaranya adalah:
a.       Internet memiliki karakter global dan tidak mengenal batas negara;
b.      Setiap pengguna internet dapat melakukan komunikasi secara interaktif, non-interaktif, bahkan dapat melakukan kegiatan penyiaran dengan biaya yang relatif rendah;
c.       Tidak ada satupun yang dapat mengklaim dirinya sebagai pemilik internet yang merupakan gabungan dari baratus-ratus ribu jaringan;
d.      Pertumbuhan yang luar biasa dari pengguna internet dan perkembangan yang cepat pada teknologi internet itu sendiri; dan
e.       Internet tidak berada dalam lingkup pengaturan suatu pemerintahan negara atau organisasi tertentu sehingga dibutuhkan kerjasama internasional dalam upaya mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang muncul.
Kecanggihan teknologi sistem telekomunikasi digital mengakibatkan proses-proses pada sistem informasi dapat dilakukan pada lokasi yang terpisah, sehingga berkembanglah suatu bentuk administrasi perkantoran yang baru (office automation system) yang alur informasinya mampu mengalir dalam jaringan global. Beberapa permasalahan hukum yang menyangkut arus globalisasi informasi (emerging global issues) di antaranya, yaitu: privacy, criminal action, contract and tort liability, proprietary rights in information, ownership of and access to information, emerging legal rights to communicate, dan konsep teritorialitas.

Istilah cyberlaw sebagai hukum yang mengatur aktivitas dalam cyberspace bukan merupakan istilah yang baku, istilah lain yang juga dikenal yaitu law of the internet, law of information technology, telecommunication law, dan lex informatica.69 Cyberlaw telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum cyberlaw di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cyberlaw merupakan suatu rezim hukum baru yang akan lebih mudah dipahami dengan mengetahui ruang lingkup pengaturannya, yaitu antara lain mencakup:
a. Hak Cipta (Copyright);
b. Merk (Trademark);
c. Fitnah atau pencemaran nama baik (Defamation);
d. Privacy;
e. Duty of Care;
f. Criminal Liability;
g. Procedural Issues;
h. Electronic Contract & Digital Signatures;
i. Electronic Commerce;
j. Pornografi; dan
k. Pencurian.
Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdiri atas 13 bab dan 54 pasal yang mengatur berbagai aspek penting sebagai berikut:
a. Aspek Yurisdiksi
UU ITE menggunakan prinsip perluasan Yurisdiksi (Extra Territorial Jurisdiction) dengan pertimbangan bahwa transaksi elektronik memiliki karakteristik lintas territorial dan tidak dapat menggunakan pendekatan hukum konvensional;
b. Aspek Pembuktian Elektronik
Alat bukti elektronik merupakan alat bukti dan memiliki akibat hukum yang sah di muka pengadilan;
c. Aspek Informasi dan Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang menawarkan produk dalam cyberspace harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar, berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan;
d. Aspek Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional selama memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam UU ITE;
e. Aspek Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
Setiap tanda tangan elektronik harus dilengkapi dengan pengamanan;
f. Aspek Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Suatu laman dalam cyberspace yang memerlukan perlindungan lebih harus dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang disediakan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (Thawte, VeriSign, dan sebagainya);
g. Aspek Transaksi Elektronik
Kegiatan transaksi elektronik dilindungi oleh hukum termasuk pembuatan kontrak elektronik dalam lingkup publik maupun privat;
h. Aspek Nama Domain
Kepemilikan nama domain didasarkan atas prinsip first come first served dengan memperhatikan aspek Hak atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Aspek Perlindungan Privasi
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
j. Aspek Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Aspek Perlindungan Kepentingan Umum
Pemerintah berwenang melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum dan kepentingan nasional serta Pemerintah menetapkan bahwa instansi tertentu harus memiliki back-up e-data.

l. Aspek Perbuatan yang Dilarang
Beberapa perbuatan dilarang untuk dilakukan dalam cyberspace berdasarkan UU ITE, yaitu:
1. Menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan pornografi, perjudian, tindak kekerasan, penipuan;
2. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik;
3. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer atau sistem elektronik milik Pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi;
4. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan  informasi dalam komputer atau sistem elektronik menyangkut pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan/atau hubungan dengan subjek hukum internasional;

5. Melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode, atau perintah, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak; dan
6. Menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh Negara.
UU ITE mengatur mengenai beberapa asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu
a.       Asas Kepastian Hukum, yang berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung  penyelenggaraannya yang mendapatkan pengaturan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
b.      Asas Manfaat, yang berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi   Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       Asas Kehati-hatian, yang berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan untuk memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
d.      Asas Iktikad Baik, sebagai asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik, sehingga tidak secara sengaja dan tanpa gak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuannya;
e.       Asas Kebebasan Memilih Teknologi atau Netral Teknologi berarti asas pemanfaatan teknologi Informasi dan Transasksi Elektronik tidak terfokus pada peggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Aktivitas internet yang sepenuhnya beroperasi secara virtual, sesungguhnya tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia nyata (real/physical world). Sebagaimana halnya di dunia nyata, aktivitas dan perilaku manusia dalam cyberspace tidak dapat dilepaskan dari pengaturan dan pembatasan oleh hukum. Pengaturan dan pembatasan oleh hukum ditetapkan karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak-hak dan kekuasaan-kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata (real/physical world) maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam cyberspace berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi, yaitu tidak adanya pengaturan dan pembatasan oleh hukum yang melindungi hak-hak masyarakat.
2.8 Etika Teknologi Informasi di Indonesia
Sebagai negara yang  tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh  terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap  teknologi belaka.
Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
  1. Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja
  2. Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
  3. Pengangguran dan pemindahan kerja
  4. Kurangnya tanggung jawab profesi
  5. Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
  1. Rancangan sebuah teknologi yang berpusat pada manusia.
  2. Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi.
  3. Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi. Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan oleh suatu organisasi.
Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun  hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
2.9 Etika  Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor ada tiga alasan  utama  mengapa  masyarakat berminat untuk menggunakan  komputer  yaitu;
  1. Kelenturan logika (logical malleability),
Memiliki  kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
  1. Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki  kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
  1. Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki  kemampuan  untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
2.10 Kebijakan Nasional dibidang Tenologi Informasi dan
           Komunikasi

Menyadari pentingnya TIK sebagai bidang yang berperan besar dalam pembangunan nasional, Kementerian Negara Riset dan Teknologi memberikan arahan sektor-sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan melalui kegiatan riset, antara lain: infrastruktur informasi, perangkat lunak, kandungan informasi (information content), pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan regulasi dan standarisasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 5).
1.      Infrastruktur Informasi
Infrastruktur informasi terdiri atas beberapa aspek yang seluruhnya harus dibangun secara paralel dan saling menunjang. Aspek pertama adalah jaringan fisikyang berfungsi sebagai jalan raya informasi baik pada tingkat jaringan tulang-punggung maupun tingkat akses pelanggan. Jaringan tulang punggung harus mampu menghubungkan seluruh daerah Indonesia sampai wilayah pemerintahan terkecil. Pada tingkat akses pelanggan harus memungkinkan tersedianya akses yang murah dan memadai bagi masyarakat luas.
Aspek kedua menekankan pada kemanfaatan sebesar-besarnya pengelolaan sumber informasi bagi seluruh komponen masyarakat. Kondisi ini dapat dicapai melalui diwujudkannya interoperabilitas sumber daya informasi yang tersebar luas sehingga dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.
Aspek terakhir adalah pengembangan perangkat keras, baik di sisi jaringan maupun di sisi terminal. Pengembangan ini harus dirancang berdasarkan kebutuhan dan kondisi jaringan yang ada di Indonesia, dengan mengadopsi sistem terbuka dan menanamkan tingkat kecerdasan tertentu untuk memudahkan integrasi sistem dan pengembangannya di masa depan.
2.      Perangkat Lunak
Pengembangan perangkat lunak diarahkan pada realisasi sistem aplikasi yang mampu menunjang proses transaksi ekonomi yang cepat dan aman, serta pengambilan keputusan yang benar dan cepat. Harga yang terjangkau dan daya saing pada tingkat internasional merupakan salah satu kriteria yang dipersyaratkan, khususnya mendukung kebijakan substitusi impor.
Perangkat lunak sistem operasi dengan kehandalan tinggi dan kebutuhan sumber daya memori maupun prosesor yang minimal serta fleksibel terhadap perangkat keras maupun program aplikasi yang baru, merupakan prioritas yang harus dikembangkan. Program aplikasi juga perlu dikembangkan, terutama yang terkait dengan sektor perekonomian, industri, pendidikan, maupun pemerintahan.
Dalam mempercepat pengembangan dan pendayagunaan perangkat lunak, perlu pula ditinjau implementasi konsep open source. Penerapan konsep open source ini diharapkan mampu menggalakkan industri perangkat lunak dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan pelanggaran hak cipta.
3.      Kandungan Informasi
Kegiatan pengembangan kandungan informasi (information content) bertujuan  melakukan penataan, penyimpanan, dan pengolahan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi proses pembangunan, pengorganisasian,  pencarian, dan pendistribusian informasi.
Kegiatan riset dan pengembangan kandungan informasi diawali dengan pemetaan berbagai potensi dan informasi nasional beserta pemodelan proses  information retrieval.  Dengan demikian implementasi  information repository dan information sharing merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan teknologi  informasi dan komunikasi. Pemanfaatan maksimal kandungan informasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi lokal, akumulasi kekayaan seni dan budaya Indonesia yang beraneka  ragam dapat pula dieksploitasi sebesar-besarnya untuk menghasilkan produk-produk seni budaya yang berbasis  multimedia.
4.      Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) diperlukan upaya peningkatan kemandirian dan keunggulan, yang salah satunya adalah dengan mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan untuk membentuk keahlian dan keterampilan masyarakat dan peneliti dalam bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.
5.      Pengembangan Regulasi dan Standarisasi
Program kajian regulasi meliputi penyusunan Undang-Undang dan penyempurnaan berbagai kebijakan terkait bidang teknologi informasi, komunikasi dan broadcasting. Salah satunya adalah penyempurnaan Cetak Biru Telekomunikasi dan UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang sudah Telekomunikasi No. 36/1999 yang sudah mulai ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Penyelesaian Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai UU lain yang dapat mendorong  pertumbuhan aplikasi IT sangatlah diharapkan realisasinya pada tahun 2005-2025. Termasuk dalam kerangka regulasi ini adalah mempercepat terlaksananya proses kompetisi yang sebenar-benarnya dalam penyediaan jasa telekomunikasi sehingga dapat memberikan perbaikan kondisi layanan, kemudahan bagi pengguna jasa, serta harga yang ekonomis.
Bab 3
Penutup
3.1   Kesimpulan
1.      Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang   merujuk padabertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
2.      Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen.  Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.  Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi.
3.        Terdapat 3 (tiga) sasaran utama kebijakan pemerintah di bidang telematika, yaitu:
a. tercapainya pertumbuhan ekonomi dan daya saing (economic growth and competitiveness) ;
b. tercapainya peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat; dan
c. tercapainya stabilitas pertahanan dan ketahanan nasional.
Lingkup pengkajian dari hukum teknologi akan terfokus kepada setiap aspek hukum yang terkait dengan keberadaan sistem informasi dan sistem komunikasi itu sendiri, khususnya yang dilakukan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:65
a. keberadaan komponen-komponen dalam sistem tersebut, yaitu mencakup: (i) perangkat keras, (ii) perangkat lunak, (iii) prosedur-prosedur, (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; dan
      b. keberadaan fungsi-fungsi teknologi di dalamnya, yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii) output, (iv) penyimpanan, dan (v) komunikasi.
3.2    Saran
Dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan baik dari segi penulisan maupun dari isi makalah yang dipaparkan. Oleh karena itu, dibutuhkan masukan dan saran yang kiranya dapat menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan dan kelemahan tersebut.













Arsitektur
Arsitektur system harus berdasarkan konfigurasi sistem secara keseluruhan yang akan menjadi tempat dari DBMS, basis data dan aplikasi yang memanfaatkannya yang juga akan menentukan bagaimana pemakai dapat berinteraksi dengannya. Seiring dengan kemajuan teknologi, aristektur tersebut semakin beraneka ragam atau semakin banyak jenisnya dan berubah pula keunggulannya. Yang harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arsitektur sistem, yang paling cocok tentu saja bukan hanya keunggulan teknologinya saja, kita harus mempertimbangkan pula faktor biaya dan yang sesuai dengan kebutuhan nyata ditempat dimana sistem akan digunakan.Arsitektur telematika menurut kami adalah sebuah aplikasi yang secara logic berada diantara lapisan aplikasi (application layer dan lapisan data dari sebuah arsitektur layer – layer TCP/IP.
Tiga elemen utama sebuah arsitektur, masing-masing sering dianggap sebagai arsitektur, adalah:
1. Arsitektur sistem pemrosesan, menentukan standar teknis untuk hardware, lingkungan sistem operasi, dan software aplikasi, yang diperlukan untuk menangani persyaratan pemrosesan informasi perusahaan dalam spektrum yang lengkap. Standar merupakan format, prosedur, dan antar muka, yang menjamin bahwa perlengkapan dan software dari sekumpulan penyalur akan bekerja sama.
2. Arsitektur telekomunikasi dan jaringan, menentukan kaitan di antara fasilitas komunikasi perusahaan, yang melaluinya informasi bergerak dalam organisasi dan ke peserta dari organisasi lain, dan hal ini juga tergantung dari standar yang berlaku.
3. Arsitektur data, sejauh ini merupakan yang paling rumit diantara ketiga arsitektur di atas, dan termasuk yang relatif sulit dalam implementasinya, menentukan organisasi data untuk tujuan referensi silang dan penyesuaian ulang, serta untuk penciptaan sumber informasi yang dapat diakses oleh aplikasi bisnis dalam lingkup luas.
Beberapa macam model arsitektur :
Arsitektur Mainframe
Pada arsitektur ini, terdapat sebuah komputer pusat (host) yang memiliki sumber daya yang sangat besar, baik memori, processor maupun media penyimpanan. Mainframe menyediakan sedikit waktu dan sebagian memorinya untuk setiap pemakai (user), kemudian berpindah lagi kepada pemakain lain, lalu kembali kepemakai yang pertama. Perpindahan ini tidak dirasakan oleh pemakai, seolah-olah tidak ada apa-apa. Jenis komputer ini memiliki suatu Central Processing Unit, Storage Device yang agak besar (kira-kira sebesar 2 lemari pakaian) dan ditempatkan pada tempat tersendiri. Peralatan CPU dan Storage tersebut dihubungkan dengan banyak terminal yang terdiri dari keyboard dan monitor saja. Melalui komputer terminal, pengguna mengakses sumber daya tersebut. Komputer terminal hanya memiliki monitor/keyboard dan tidak memiliki CPU. Semua sumber daya yang diperlukan terminal dilayani oleh komputer host. Model ini berkembang pada akhir tahun 1980-an.
Arsitektur File Sharing
Pada arsitektur ini komputer server menyediakan file-file yang tersimpan di media penyimpanan server yang dapat diakses oleh pengguna. Arsitektur file sharing memiliki keterbatasan, terutama jika jumlah pengakses semakin banyak serta ukuran file yang di shaing sangat besar. Hal ini dapat mengakibatkan transfer data menjadi lambat. Model ini populer pada tahun 1990-an.
Arsitektur Client/Server
Karena keterbatasan sistem file sharing, dikembangkanlah arsitektur client/server. Dengan arsitektur ini, query data ke server dapat terlayani dengan lebih cepat karena yang ditransfer bukanlah file, tetapi hanyalah hasil dari query tersebut. RPC (Remote Procedure Calls) memegang peranan penting pada arsitektur client/server. Client server dapat dibedakan menjadi dua, yaitu model Two-tier dan Three-tier.
Model Two-tier
Model Two-tier terdiri dari tiga komponen yang disusun menjadi dua lapisan : client (yang meminta serice) dan server (yang menyediakan service). Tiga komponen tersebut yaitu :
 User Interface adalah antar muka program aplikasi yang berhadapan dan digunakan langsung oleh user.§
 Manajemen Proses.§
 Database.§
Model ini memisahkan peranan user interface dan database dengan jelas, sehingga terbentuk dua lapisan. Tingkat pertama dari model two-tier adalah client tier atau presentation layer yang dijalankan pada client. Tingkat ini mengandung kode yang menampilkan data dan berinteraksi dengan user. Aplikasi client meminta data dari database dan menampilkannya pada salah satu atau lebih form tampilan. Setelah data berada pada komputer client aplikasi, kita bisa memprosesnya dan menampilkannya dengan berbagai cara. Komputer client mampu memanipulasi data secara lokal dan server tidak dilibatkan didalam proses ini. Jika user mengedit sebuah field aplikasi, user juga bisa meng- update database.
Tingkat kedua adalah database server atau DBMS tingkatan ini memanipulasi objek yang sangat komplek yaitu database. DBMS banyak menerima permintaan semacam yang sangat sulit dari client dan server harus bisa melayani semua permintaan client tersebut. Tugas dari server adalah mengambil data yang dibutuhkan dan mengirimkannya kepada client.
ModelThree-tier
Pada model ini disisipkan satu layer tambahan diantara user interface tier dan database tier. Tier tersebut dinamakan middle-tier. Middle-Tier terdiri dari bussiness logic dan rules yang menjembatani query user dan database, sehingga program aplikasi tidak bisa mengquery langsung ke database server, tetapi harus memanggil prosedur-prosedur yang telah dibuat dan disimpan pada middle-tier. Dengan adanya server middle-tier ini, beban database server berkurang. Jika query semakin banyak dan/atau jumlah pengguna bertambah, maka server-server ini dapat ditambah, tanpa merubah struktur yang sudah ada. Ada berbagai macam software yang dapat digunakan sebagai server middle-tier.
Contohnya MTS (Microsoft Transaction Server) dan MIDAS.Model dua tingkat adalah arsitektur yang sangat efisien untuk aplikai datasbase, biasanya aplikasi dua tingkat ini dijalankan pada LAN yang kecil. Bentuk yang paling lengkap dari aplikasi database adalah three-tier .
Tingkat ini adalah sebuah objek yang ada diantara aplikasi client-server. Yang merupakan suatu class atau banyak class yang memiliki beberapa method dan mengurung client dari server. Aplikasi client bisa memanggil method objek yang berada pada middle-tier dan mendapatkan hasilnya. Keuntungan dari middle-tier adalah lapisan mengisolasi client dari server. Client tidak lagi mengakses database tetapi mengambil method yang dimiliki oleh objek-objek pada middle-tier.
Aplikasi yang terstruktur dengan baik mengimplementasikan operasi-operasi di dalam middle-tier. Selain itu client tidak perlu tahu bagaimanana setiap pelanggan disimpan dalam database. Jika dia bisa memanggil method addCustomer() dan mengirimkan nilai-nilai pada field (nama pelanggan, alamat dsb) sebagai argumennya, middle-tier akan menyisipkan informasi baru kedalam database dan mengembalikan nilai true jika semua berjalan lancar atau pesan error jika terjadi kesalahan.
Arsitektur klien – Server Telematika
Arsitektur klien-server telematika terdiri dari 2 buah arsitektur yakni, arsitektur sisi client dan sisi servernya.
Asitektur Sisi klien
Istilah ini merujuk pada pelaksanaan atau penyimpanan data pada browser (atau klien) sisi koneksi HTTP. JavaScript adalah sebuah contoh dari sisi klien eksekusi, dan cookie adalah contoh dari sisi klien penyimpanan. Lihat Cookie, Server Side. Karakteristik Klien :
> Selalu memulai permintaan ke server
> Menunggu balasan
> Menerima balasan
Biasanya terhubung ke sejumlah kecil dari server pada satu waktu. Biasanya berinteraksi langsung dengan pengguna akhir dengan menggunakan antarmuka pengguna seperti antarmuka pengguna grafis. Khusus jenis klien mencakup: web browser, e-mail klien, dan online chat klien.
Arsitektur Sisi Server
Sebuah eksekusi sisi server adalah server Web khusus eksekusi yang melampaui standar metode HTTP itu harus mendukung. Sebagai contoh, penggunaan CGI script sisi server khusus tag tertanam di halaman HTML; tag ini memicu tindakan terjadi atau program untuk mengeksekusi. Karakteristik Server:
> Selalu menunggu permintaan dari salah satu klien.
> Melayani klien permintaan kemudian menjawab dengan data yang diminta ke klien.
> Sebuah server dapat berkomunikasi dengan server lain untuk melayani permintaan klien.
> Jenis server khusus mencakup: web server, FTP server, database server, E-mail server, file server, print server. Kebanyakan web layanan ini juga jenis server.
Jadi, secara umum Arsitektur Klien-server atau jaringan komputer adalah sebuah aplikasi terdistribusi arsitektur yang partisi tugas atau beban kerja antara penyedia layanan (server) dan pelayanan pemohon, disebut klien. Sering kali klien dan server beroperasi melalui jaringan komputer pada hardware terpisah. Sebuah mesin server adalah performa tinggi host yang menjalankan satu atau lebih program server yang berbagi sumber daya dengan klien. Seorang klien tidak berbagi apapun dari sumber daya, tetapi meminta server layanan konten atau fungsi.
Oleh karena itu klien memulai sesi komunikasi dengan server yang menunggu (mendengarkan) masuk permintaan. Dalam perkembangannya, client/ server dikembangkan oleh dominasi perusahaan software besar yaitu Baan, Informix, Lotus, Microsoft, Novell, Oracle, PeopleSoft, SAP, Sun, dan Sybase. Perusahaan-perusahaan ini adalah superstar pada era pertama dimunculkannya konsep client/ server. Saat ini perusahaanperusahaan ini telah menjadi perusahaan komputer yang stabil dan besar.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa kolaborasi arsitektur sisi client dan sisi server :
Arsitektur Single-Tier
Definisi satu-tier arsitektur, seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini, adalah bahwa semua komponen produksi dari sistem dijalankan pada komputer yang sama. Ini adalah sederhana dan paling mahal alternatif. Ada kurang perlengkapan untuk membeli dan mempertahankan. Kelemahan dari jenis ini pelaksanaan keamanan lebih rendah dan kurangnya skalabilitas. Sebuah arsitektur skalabel ketika dapat dengan mudah diperluas atau ditambah untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kinerja.
Setelah semua komponen utama situs dan data di satu komputer di belakang firewall daun domain situs lebih rentan terhadap serangan berbahaya. Menjalankan semua komponen situs pada sebuah komputer juga membatasi ekspansi dan optimalisasi kemungkinan. Anda hanya dapat menambahkan begitu banyak memori atau begitu banyak CPU untuk sebuah server tunggal.
Description: http://a67532.files.wordpress.com/2011/10/single-tier.jpg?w=320&h=224
Arsitektur Two-tier
Dalam dua lapis klien / server arsitektur, antarmuka pengguna pengguna ditempatkan di lingkungan desktop dan sistem manajemen database jasa biasanya dalam sebuah server yang lebih kuat merupakan mesin yang menyediakan layanan bagi banyak klien. Pengolahan informasi dibagi antara sistem user interface lingkungan dan lingkungan server manajemen database. Manajemen database server mendukung untuk disimpan prosedur dan pemicu. Vendor perangkat lunak menyediakan alat-alat untuk menyederhanakan pengembangan aplikasi untuk dua lapis klien / server arsitektur.
Description: http://a67532.files.wordpress.com/2011/10/two-tier.jpg?w=320&h=218
Arsitektur two-tier lebih aman dan terukur daripada pendekatan single-tier. Pilihan ini bergerak Database Server ke mesin terpisah di belakang firewall yang kedua. Ini menambah keamanan tambahan dengan menghapus data pelanggan sensitif dari DMZ. Memiliki database pada komputer yang terpisah meningkatkan kinerja keseluruhan situs. Kelemahan dari opsi ini adalah biaya yang mahal dan kompleksitas arsitektur.
Arsitektur Three-tier
Arsitektur Three-Tier diperkenalkan untuk mengatasi kelemahan dari arsitektur two-tier. Di tiga tingkatan arsitektur, sebuah middleware digunakan antara sistem user interface lingkungan klien dan server manajemen database lingkungan. Middleware ini diimplementasikan dalam berbagai cara seperti pengolahan transaksi monitor, pesan server atau aplikasi server. The middleware menjalankan fungsi dari antrian, eksekusi aplikasi dan database pementasan. Di samping itu middleware menambahkan penjadwalan dan prioritas untuk bekerja di kemajuan. Three-tier klien / server arsitektur digunakan untuk meningkatkan performa untuk jumlah pengguna yang besar dan juga meningkatkan fleksibilitas ketika dibandingkan dengan pendekatan dua tingkat. Kekurangan dari tiga tingkatan arsitektur adalah bahwa lingkungan pengembangan lebih sulit untuk digunakan daripada pengembangan aplikasi dari dua lapis.
o Three tier dengan pesan server
Pada arsitektur ini, pesan akan diproses dan diprioritaskan asynchronously. Header pesan memiliki prioritas yang mencakup informasi, alamat dan nomor identifikasi. Server pesan link ke relasional DBMS dan sumber data lainnya. Pesan sistem alternatif untuk infrastruktur nirkabel.
o Three tier dengan server aplikasi
Arsitektur ini memungkinkan tubuh utama untuk menjalankan sebuah aplikasi pada tuan rumah bersama bukan di sistem user interface lingkungan klien. Server aplikasi logika bisnis saham, perhitungan dan pengambilan data mesin. . Dalam aplikasi arsitektur ini lebih terukur dan biaya instalasi kurang pada satu server dibandingkan mempertahankan masing-masing pada klien desktop.
Description: http://a67532.files.wordpress.com/2011/10/ppt_single_tier_arch_ic.jpg?w=320&h=202
Arsitektur three-tier, ditunjukkan pada gambar di atas, memisahkan Web Server ke mesin yang terpisah di DMZ. Pilihan ini, sementara ini adalah yang paling mahal, adalah yang paling aman dan terukur dari tiga pilihan. Masing-masing dari tiga server kini dapat dioptimalkan untuk puncak efisiensi operasi. Fungsi utama Web Server jaringan I / O, Perdagangan Server CPU intensif dan Database Server disk I / O intensif.
Commerce Server yang telah dipindahkan di belakang firewall yang kedua. Ini mengurangi resiko keamanan. Memisahkan Web Server dari Commerce Server memungkinkan horizontal scaling. Seperti di situs penggunaan tumbuh, Commerce Server tambahan dapat ditambahkan dan aplikasi dapat akan di kloning di beberapa komputer. Perhatikan bahwa WebSphere Commerce Professional atau Enterprise diperlukan untuk mendukung horizontal scaling dan Cloning.




Bentuk Telematika

Ragam Bentuk Telematika
1. E-goverment
E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik.
2. E-commerce
Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik.
3. E-learning
Pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance lesrning) dengan media internet berbasis web atau situs.

- Bentuk telematika lainnya masih banyak lagi, antara lain ada e-medicine, e-laboratory, etechnology, e-research, dan ribuan situs yang memberikan informasi sesuai bidangnya.
- Di luar berbasis web, telematika dapat berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global Position System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G, dan kini 4G, kompas digital, sitem navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta teleconference.

Pengertian Telematika

Apa itu Telematika?
- Berasal dari bahasa Perancis : “Telematique” (dipopulerkan pertama kali pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya yang berjudul L'informatisation de la Societe).
- Pengantar MK. Hukum Telematika FH UI
Istilah telematika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi telematika kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan digital atau the net.
- Menurut Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia Teknologi Telematika merupakan singkatan dari teknologi komunikasi, media, dan Informatika. Senada dengan pendapat pemerintah, TELEMATIKA diartikan sebagai singkatan dari TELE= telekomunikasi, MA = multimedia, dan TIKA = informatika.
- Mengacu kepada penggunaan dikalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL): Telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televisi dan multimedia.
- Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
- Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

Jadi, Telematika adalah.....
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika sebagai
berikut .
1. Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik.
2. Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaan suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi.
3. Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan
kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).

Sumber:
http://karmila.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.13

Senin, 10 Juni 2013

PUISI PENYESALAN CINTA

Puisi ini terinspirasi oleh makna lagu Bruno Mars yang berjudul WHEN I WAS YOUR MAN.


Air mata menetes saat orang yang kita sayangi pergi.
Tetesan air mata yang jatuh tak akan ada artinya karena kau tak mungkin kembali.
Hati ini sungguh menyesal, telah menyiakan orang yang begitu sempurna seperti dirimu.
Saat kau dihadapan ku, aku acuhkan kau dengan semua keegoanku.
Saat kau disamping ku, aku pergi meninggalkanmu dengan semua kebutuhanku.
Saat aku menyadari, sadar akan berartinya dirimu dihidupku.
Tapi kau telah pergi bersama orang lain.
Meskipun sakit, aku akan menjadi yang pertama untuk mengatakan bahwa aku salah.
Mungkin terlalu terlambat untuk mencoba dan meminta maaf atas kesalahanku, tapi aku hanya ingin kau tahu.
Aku harap dia tak sepertiku.
Dan ini menjadi pelajaran bagiku dan semuanya, jangan pernah sia-siakan orang yang mencintaimu.

PUISI TANGISAN DALAM DOA

Puisi ini menggambarkan tentang manusia yang menangis dalam doa, mengakui bahwa dia tidak berarti tanpa adanya Tuhan (Allah).

Dalam kedua tangan ku memanjatkan doa kepada-Mu.
YaAllah... lindungilah diri ini dari segala macam bahaya.
Bawalah hamba ke jalan-Mu, jalan yang Engkau ridhoi.
Tuntunlah hamba disetiap langkah kehidupan ini.
Hamba hanyalah ciptaan kau yang hina yang penuh dosa.
Jangan Kau biarkan hamba keluar dari ajaran-Mu.
Peluk hamba, dekap hamba erat disisi-Mu.
Jangan Kau biarkan hamba terlena akan dunia fana ini.
Tanpa Engkau hamba bukan siapa-siapa.
Doa ini mewakili penyesalanku dalam tangis.


PUISI ARTI CINTA

Berikut puisi cinta karangan saya sendiri, cekidot :)
Cinta...
Cinta itu siapa?
Seperti orang paling terkenal, sampai-sampai semua kenal dengan yang namanya Cinta.
Cinta itu sehebat apa?
Sehingga membuat orang ada yang menjadi bahagia, sedih, bahkan sakit.
Banyak orang yang bilang tanpa cinta kita tak bisa hidup.
Banyak orang yang bilang tanpa cinta bisa juga hidup, tapi hampa.
Sebenarnya, cinta itu rasa, rasa sayang kita kepada Tuhan atau sesama manusia bahkan mencintai diri kita sendiri.
Cinta mengajarkan kita untuk hidup damai dan sejahtera.
Mungkin tanpa cinta dunia akan hancur.
Untuk itu perlunya kita mengenal arti cinta sehingga dunia ini lebih bermakna dan lebih indah.
Terima kasih Cinta...

Minggu, 02 Juni 2013

PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Abstraksi
Dalam perspektif HAM, membentuk keluarga melalui pernikahan merupakan hak prerogatif pasangan calon suami dan istri yang sudah dewasa. Kewajiban negara adalah melindungi, mencatatkan dan menerbitkan akte perkawinannya. Namun sayangnya, realitas ini tidak cukup disadari oleh negara, bahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun KHI tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama. Sebagai sebuah instrumen hukum, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maupun KHI di samping merupakan sandaran atau ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap (standard of conduct), juga berfungsi sebagai suatu perekayasaan untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih sempurna (as a tool of social engineering) dan sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku (as a tool of justification). Fungsi tersebut ditegakkan dalam rangka memelihara hukum menuju kepada kepastian hukum dalam masyarakat. Jika asumsi ini diaplikasikan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka pembaruan terhadap beberapa pasal dalam undang-undang ini khususnya pada pasal 2 ayat (1) yang sering dijadikan rujukan bagi persoalan perkawinan beda agama, menjadi sebuah keharusan. Asumsinya, negara mempunyai kewajiban untuk melayani hajat keberagamaan warganya secara adil tanpa diskriminasi. Implikasi dari kewajiban negara tersebut harus diartikan secara luas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara di mata hukum. Atas dasar itu, negara harus memenuhi hak-hak sipil warga negaranya tanpa melihat agama dan kepercayaan yang dianut.
Keyword: Hak Asasi Manusia, Perkawinan Beda Agama, Kebebasan Beragama.
Pendahuluan
Diskursus tentang HAM[1] terus berlanjut seiring dengan perkembangannya, tidak terkecuali di Indonesia. Salah satu instrumen hukum HAM di Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berisi 11 bab 106 pasal.[2] Maka dengan lahirnya undang-undang tersebut, HAM adalah hak-hak yang diakui secara konstitusional sehingga pelanggaran terhadap HAM merupakan pelanggaran atas konstitusi.[3] Untuk mendukung terwujudnya kesadaran kolektif atas eksistensi HAM maka pemerintah menyadari bahwa kebijakannya harus mengedepankan isu-isu HAM. Meskipun pada dasarnya HAM bukanlah berada pada wilayah politik, namun dalam praktek bernegara, terlaksananya HAM secara baik dan bertanggung jawab sangat tergantung kepada political will dan political action dari penyelenggara negara.
Salah satu kebijakan negara Indonesia dalam persoalan klasik yang tetap menjadi isu aktual dalam wacana hukum Islam (khususnya di Indonesia) adalah wacana perkawinan beda agama.[4] Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Untuk memenuhi tuntutan bunyi pasal tersebut, maka bagi umat Islam di Indonesia melahirkan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang diantara materi-materinya adalah masalah kawin beda agama yaitu pasal 40 huruf (c) dan pasal 44.[5] Hanya saja materi yang termuat dalam pasal tersebut adalah berupa pelarangan tegas terhadap persoalan kawin beda agama.
Larangan tersebut tentu saja perlu dikritisi lebih lanjut karena beberapa hal yaitu,pertama sebagai satu negara yang sudah memiliki instrumen hukum berupa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, idealnya negara menjamin kebebasan warganya untuk memilih pasangannya dalam membentuk sebuah keluarga. Hak untuk memilih pasangan hidup merupakan kebebasan yang harus diakui keberadaannya oleh negara. Berdasarkan pasal 10 ayat (1) dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan atas kehendak yang bebas Kenyataannya, negara justru membatasi perkawinan tersebut.Kedua, Indonesia bukan negara teokrasi dan bukan pula negara sekuler sehingga di dalam pembentukan hukum nasional, pemerintah harus bisa menjamin kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat agama dan kepercayaan yang dianut, termasuk dalam persoalan perkawinan beda agama. Ketiga, perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar karena penduduk Indonesia memeluk bermacam-macam agama dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap penduduknya sehingga tentu saja terbuka kemungkinan terjadinya dua orang berbeda agama saling jatuh cinta dan pada akhirnya membentuk sebuah keluarga. Keempat, akibat tidak diaturnya ketentuan mengenai perkawinan beda agama dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974, maka hal tersebut membuka ruang terjadinya penyeludupan hukum. Untuk memenuhi persyaratan formal secara perdata, suami-istri berbeda agama “rela” melangsungkan pernikahan di luar negeri tanpa memperhatikan hukum agama, atau salah satu pihak pura-pura pindah agama.
Oleh karena itu, kajian mengenai perkawinan beda agama dalam perspektif HAM menjadi signifikan berdasarkan kegelisahan diatas. Tulisan sederhana berikut ini mencoba menganalisa satu persoalan pokok yakni bagaimanakah pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia bila dianalisis dalam perspektif HAM khususnya lewat instrumen Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)?
Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di Indonesia pernah ada suatu peraturan hukum antar golongan yang mengatur masalah perkawinan campuran. Peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang dahulu dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang bernama Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) atau Peraturan tentang Perkawinan Campuran sebagaimana dimuat dalam Staatsblad 1898 No. 158.[6]
Pada pasal 1 GHR dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran adalah “Perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan”. Ada 3 pendapat mengenai apakah GHR berlaku pula untuk perkawinan antar agama dan antar tempat yakni, pertama, kelompok yang berpendirian “luas” yang menganggap bahwa perkawinan campuran antar agama dan antar tempat termasuk di dalam GHR; kedua, kelompok yang berpendirian “sempit” yang menganggap bahwa perkawinan campuran antar agama dan antar tempat tidak termasuk di dalam GHR; dan ketiga, kelompok yang berpendirian “setengah luas setengah sempit” yang menganggap bahwa hanya perkawinan antar agama saja yang termasuk dalam GHR, sedangkan perkawinan antar tempat tidak termasuk di dalam GHR.[7]
Soudargo Gautama berpendapat bahwa istilah perkawinan campuran pada pasal 1 GHR berarti perbedaan perlakuan hukum atau hukum yang berlainan dan dapat disebabkan karena perbedaan kewarganegaraan, kependudukan dalam berbagai regio, golongan rakyat, tempat kediaman, dan agama sehingga dari situ pendirian yang luaslah yang banyak di dukung oleh para sarjana hukum. Namun menurut O.S. Eoh, semenjak dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966, tidak ada lagi penggolongan penduduk kecuali dibedakan antara WNI dan WNA sehingga di Indonesia tidak mungkin lagi ada perkawinan campuran antar tempat dan antar golongan.
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, maka pengaturan perkawinan beda agama menjadi cenderung terhalangi. Hal ini berdasarkan alasan yakni pertama, dengan mengingat kembali pada sejarah undang-undang perkawinan 1973, terutama perdebatan yang berkaitan dengan pasal 11 ayat (2) bahwa “perbedaan karena kebangsaan, suku bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan tidak merupakan penghalang perkawinan” dan kemudian mendapat perubahan, maka perkawinan beda agama tidak dimungkinkan (dilarang) di Indonesia.[8]
Kedua, ada beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar dilarangnya perkawinan beda agama dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 haruf (f). Dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan “Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.
Bila pasal ini diperhatikan secara cermat, maka dapat difahami bahwa undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat pelaksanaan perkawinan tersebut, disamping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditepkan oleh negara. Jadi apakah suatu perkawinan dilarang atau tidak, atau apakah para calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat atau belum, maka disamping tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, hal tersebut juga ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing. Dalam perspektif agama-agama di Indonesia, maka perkawinan beda agama tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan hukum agama-agama yang diakui di Indonesia. Argumentasi ini diperkuat oleh pasal 8 huruf (f) bahwa “perkawinan dilarang antara dua orang yang ; mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”.[9]
Ketiga, merujuk kepada pasal 66 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijks Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Chisten Indonesiers S. 1933 No 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemegnde Huwelijken S. 1989 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”.
Dari ketentuan pasal 66 itu, jelas bahwa ketentuan-ketentuan GHR (STB. 1898/158)  sebagaimana yang diungkapkan diawal juga tidak dapat diberlakukan lagi karena di samping ketentuannya telah mendapat pengaturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, GHR juga mengandung asas yang bertentangan dengan asas keseimbangan hukum antara suami istri sebagaimana yang dianut oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Selain itu, rumusan mengenai perkawinan campuran dalam GHR berbeda dengan rumusan dalam pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Rumusan di atas membatasi diri hanya pada perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Adapun perkawinan antara sesama warga negara Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berlainan, termasuk perkawinan antar agama, tidak termasuk dalam lingkup batasan perkawinan campuran menurut undang-undang ini.
Perspektif Hak Asasi Manusia tentang Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.
Hal yang signifikan di dalam memahami persoalan perkawinan beda agama bukanlah soal perbedaan agama itu sendiri, tetapi soal tanggung jawab negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak warganya. Adapun yang dipersoalkan adalah soal relasi vertikal dalam hubungan antara negara dan warga negara (citizen), bukan soal relasi horisontal yang menyangkut hubungan di antara warga negara yang beragam agama, kepercayaan dan beragam penafsirannya.[10]
Hal ini penting untuk diperhatikan karena persoalan perkawinan beda agama dalam konteks Negara Indonesia adalah persoalan hukum, sementara tafsiran agama-agama tentang pernikahan beda agama adalah persoalan teologis dan tafsir-tafsir keagamaan. Oleh karena Indonesia bukan negara agama, maka yang menjadi acuan adalah hukum nasional. Meskipun hukum nasional, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mendasarkan diri pada apa yang dikatakan dengan hukum agama, namun cendrung lebih terikat pada dasar filosofi bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Artinya, prinsip mengakui keragaman bangsa dan kemajemukan masyarakat haruslah menjadi dasar dari pembentukan dan pembuatan suatu hukum maupun undang-undang yang bersifat nasional.
Dalam konteks nation state, tidak boleh ada satu produk hukum pun yang sektarian yang hanya menguntungkan kelompok agama tertentu dan mengabaikan suara komunitas agama lainnya.[11] Setiap warga negara dijamin hak-haknya yang sama dan sederajat, apa pun latar belakang agama, keyakinan, dan kepercayaannya. Setiap pertimbangan dan alasan untuk membuat perundang-undangan haruslah memperhitungkan kesamaan dan kesederajatan warga negara dalam pemenuhan hak-hak mereka, tanpa membedakan antara satu kelompok warga negara dengan yang lainnya atas dasar perbedaan agama dan kepercayaan. Dalam perspektif HAM, setiap pembuatan undang-undang harus mempertimbangkan terlebih dahulu kewajiban negara untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak mendasar warga negara.[12]
Jika melihat persoalan perkawinan di Indonesia, maka hukum perkawinan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini terdiri dari 14 bab dan 67 pasal, dan untuk implementasinya dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanannya dan dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975. Berkaitan dengan perkawinan beda agama, maka pasal yang sering dijadikan rujukan bagi persoalan ini adalah pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu” dan ditegaskan lagi lewat Penjelasan pasal tersebut bahwa “ Tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945”.
Jika dianalisa secara kritis, tampak bahwa persoalan hak asasi manusia muncul dalam kasus perkawinan beda agama berkaitan dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan sebagai peraturan pelaksana UU Perkawinan. Problem HAM yang muncul adalah:
Pertama, soal sahnya perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) diatas terlihat bahwa sahnya perkawinan tergantung apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan ini hanya dapat dilaksanakan manakala kedua mempelai memiliki agama yang sama. Kalau keduanya memiliki agama yang berbeda, maka boleh jadi, ada empat cara yang lazim ditempuh pasangan beda agama yang akan menikah yakni, pertama, meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu. Atas dasar penetapan itulah pasangan melangsungkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil. Tetapi cara ini tak bisa lagi dilaksanakan sejak terbitnya Keppres No. 12 Tahun 1983. Kedua, perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama. Perkawinan terlebih dahulu dilaksanakan menurut hukum agama seorang mempelai (biasanya suami), baru disusul pernikahan menurut hukum agama mempelai berikutnya. Permasalahannya perkawinan mana yang dianggap sah? Apakah perkawinan menurut hukum yang kedua (terakhir)? Jika ya, apakah perkawinan pertama dianggap tidak sah? Ketiga, kedua pasangan menentukan pilihan hukum. Salah satu pandangan menyatakan tunduk pada hukum pasangannya. Dengan cara ini, salah seorang pasangan ‘berpindah agama’ sebagai bentuk penundukan hukum. Disini terlihat adanya penyeludupan hukum dimana salah satu pihak secara pura-pura beralih agama. Keempat, yang sering dipakai belakangan, adalah melangsungkan perkawinan di luar negeri.[13] Beberapa artis tercatat memilih cara ini sebagai upaya menyiasati susahnya kawin beda agama di Indonesia. Masalahnya, apakah kawin beda agama di luar negeri sah menurut hukum Indonesia? Jika ingin dipertajam lagi, mengapa warga negara Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum di dalam negerinya sendiri, tetapi justru ingin mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain? Bukankah hal tersebut sungguh ironis?
Kedua, soal pencatatan perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Peran pemerintah hanya sebatas melakukan pencatatan nikah dan hal tersebut berarti pemerintah hanya mengatur aspek administratif perkawinan. Namun, dalam prakteknya, kedua ayat dalam pasal 2 tersebut berlaku secara kumulatif sehingga kedua-duanya harus diterapkan bagi persayaratan sahnya suatu perkawinan. Hal ini boleh jadi merupakan konsekwensi dari sistematika produk perundang-undangan dimana komponen-komponen yang menjadi bagiannya tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain.[14]
Akibatnya, meskipun suatu perkawinan sudah dipandang sah berdasarkan aturan agama tertentu, tetapi kalau belum dicatatkan pada kantor pemerintah yang berwenang (baik Kantor Urusan Agama/KUA untuk yang beragama Islam ataupun Kantor Catatan Sipil/KCS untuk yang diluar Islam), maka perkawinan tersebut belum diakui sah oleh negara. Dalam berbagai kasus, sahnya suatu perkawinan secara yuridis memang harus dibuktikan melalui buku nikah yang diperoleh dari KUA dan KCS. Hal ini tentu saja menimbulkan implikasi hukum dan sosial yang beragam bagi pasangan yang berbeda agama seperti misalnya anak-anak yang lahir tidak akan dianggap sebagai keturunan yang sah dan suami-istri pun mengalami kesulitan memperoleh hak-hak keperdataan yang timbul dari perkawinan tersebut. Padahal dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
Problem lain yang muncul dari sahnya sebuah perkawinan harus dicatatkan adalah bahwa pencatatan tersebut hanya berlaku bagi agama-agama yang diakui oleh negara sebagaimana yang tertuang dalam UU No 1/PNPS/1965 dimana agama-agama yang diakui di Indonesia hanya ada lima yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Chu. Di luar itu hak sipilnya tidak diakui negara sehingga orang yang di luar enam agama tersebut jika menikah dan ingin diakui negara maka dia harus membohongi negara dan diri sendiri.[15]
Definisi agama yang dibuat oleh pemerintah ternyata sangat diskriminatif. Defenisi agama versi pemerintah menyebutkan bahwa agama adalah sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci, memuat ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan kitab suci. Definisi ini berimplikasi negatif karena menimbulkan diskriminasi terhadap agama-agama bumi yang tidak memenuhi syarat sebagai agama sesuai definisi pemerintah. Selain itu, diskriminasi tersebut merembet pada diskriminasi terhadap hak sipil. Mereka terancam tidak memiliki KTP karena komputer pemerintah hanya bisa menuliskan satu dari 5 agama atau mereka harus memilih pencantuman sebagai salah satu pemeluk agama yang 5 untuk dapat dibuatkan KTPnya. Hal ini tentu berimplikasi pada masalah pencatatan perkawinan yang seringkali ditolak oleh Kantor Catatan Sipil karena bukan pemeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Perkawinan yang tidak mendapatkan pengakuan negara akan mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, KTP, surat nikah dan hak pendidikan. Ini artinya keluarga tersebut kehilangan hak sipilnya sebagai warga negara. Diskriminasi jelas merupakan tindakan yang melanggar HAM. Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan spek kehidupan lainnya”. Pertanyaannya, atas dasar apa negara seakan mempunyai otoritas untuk menentukan diakui atau tidaknya sebuah agama padahal agama telah lahir dan eksis terlebih dahulu dibandingkan dengan kelahiran sebuah negara?
Problem-problem di atas tentu tidak harus terjadi jika saja pemerintah lebih memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang hidup yang bukan merupakan pemberian siapapun juga termasuk negara, sedangkan hak sipil adalah hak warga negara yang menimbulkan kewajiban bagi negara untuk melindungi, mengakui dan memproteksinya.
Hak beragama, berkeyakinan, dan berkeluarga termasuk dalam rumpun hak sipil.  Beragama dan beraliran kepercayaan adalah hak sipil dalam arti bahwa hak itu sudah ada, tumbuh dan berkembang dalam lembaga sosial dan keagamaan sebelum lahirnya organisasi negara. Dasar kebebasan agama dan beragama adalah kodrat atau martabat manusia itu sendiri. Kodrat atau martabat adalah kenyataan bahwa manusia sebagai pribadi dikaruniai akal budi dan kehendak. Akal budi dan kehendak bebas tersebut merupakan inti kodrat (martabat) manusia. Berkaitan dengan adanya kedua hal tersebut dalam diri manusia, maka dikatakan manusia mempunyai tanggung jawab pribadi dalam bidang apa saja, termasuk dalam tindakan percaya dan beragama itu sendiri. Tanggung jawab pribadi yang mengandaikan akal budi dan kehendak bebas itu bukanlah sesuatu yang diberikan oleh siapa-siapa dan oleh karena itu tidak dapat diambil oleh siapapun.
Berbicara tentang pilihan terhadap agama, berarti berbicara tentang sesuatu yang paling asasi pada diri manusia.[16] Dikatakan demikian karena proses manusia dalam beragama merupakan pengejawantahan kesadaran ilahiyah yang terpatri dalam diri manusia. Kesadaran ini kemudian memperoleh afirmasi simbolik melalui agama formal yang disebarkan melalui utusan Tuhan yang jumlahnya tak terbilang. Dari kajian sejarah agama-agama diperoleh suatu gambaran, banyaknya utusan Tuhan berpengaruh juga terhadap banyaknya agama yang dipeluk oleh manusia. Maka kalau kemudian muncul kebijakan yang hanya mengakui keberadaan agama dengan jumlah yang amat terbatas, maka hal ini merupakan pengingkaran terhadap kemerdekaan eksistensial manusia untuk melakukan ziarah spiritual yang bisa jadi melintasi agama-agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah.[17]
Oleh karena itu, setiap orang mempunyai kewajiban dan hak untuk mencari kebenaran terutama dalam bidang agama, sesuai dengan tuntutan suara hatinya. Orang harus dapat menjalankan kewajiban dan menggunakan haknya dalam suasana bebas tanpa ketakutan dan tekanan dari pihak manapun dan dalam bentuk apa pun. Dalam suasana itulah, manusia dapat bertindak secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kebebasan adalah hak asasi manusia dan termasuk dalam martabat manusia. Merusak kebebasan seseorang berarti menghina citra martabat orang itu sebagai manusia.
Adapun hak sipil itu umumnya berkaitan dengan prinsip kebebasan, yang terganggu karena hadirnya organisasi negara. Negara melalui pemerintah cenderung mengatur, membatasi dan terkadang melarang kebebasan sipil. Kebebasan sipil yang berkait dengan nilai-nilai agama dan diatur oleh kaidah agama, seringkali berimpit dengan hak penguasa dalam mengatur kehidupan kemasyarakatan. Hak untuk memilih pasangan hidup misalnya, haruslah merupakan kebebasan yang harus diakui keberadaannya oleh pemerintah. Namun kenyataannya, negara tidak membiarkan begitu saja kebebasan memilih pasangan yang bersamaan jenis atau berbeda agama.[18]
Negara seharusnya tidak dibenarkan memaksa seseorang agar mengawini orang yang sama agamanya, karena perkawinan berbeda agama itu pun merupakan bagian dari kebebasan memilih calon suami atau istri. Lebih jauh lagi, perkawinan beda agama adalah merupakan implikasi dari realitas kemajemukan agama, etnis, suku, ras yang ada di Indonesia sehingga jika terjadi pelarangan perkawinan beda agama, maka hal tersebut sama saja dengan mengingkari realitas kemajemukan tadi. Kaidah dalam hak-hak asasi manusia sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak mungkin dapat ditegakkan pelaksanaannya tanpa adanya hukum positif yang mengatur hak tersebut. Walaupun kaidah hak asasi manusia membenarkan perkawinan antar agama, tetapi jika pemerintah menolak melakukan pencatatan, maka kaidah hak asasi manusia itu akan kehilangan makna. Oleh karena itu, meskipun pemerintah atau negara tidak melarang perkawinan campuran antar agama, namun pemerintah secara tidak langsung menolak hak asasi tersebut melalui lembaga pencatatan nikah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesan bahwa pemerintah memaksakan seseorang untuk memilih agama, yang semata-mata hanya untuk kepentingan unifikasi hukum dan administrasi pemerintahan.
Oleh karena itu, bila di Indonesia terjadi penolakan perkawinan beda agama, baik dari segi pelaksanaannya maupun pencatatannya, maka dalam perspektif HAM, hal tersebut menurut penulis jelas bertentangan dan melanggar prinsip-prinsip yang dikandung oleh HAM terutama hak beragama dan berkeluarga yang merupakan hak sipil seseorang.
Alasannya adalah bahwa Undang-Undang No. 39 tahun 1999 yang merupakan instrumen hukum yang mengatur HAM secara khusus di Indonesia, dengan tegas menjelaskan pada pasal 22 ayat (1) bahwa “ Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”. Pasal 10 ayat (1) lebih menegaskan lagi bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Pelarangan kawin beda agama juga melanggar prinsip kebebasan dasar seseorang dalam beragama dan merupakan tindakan diskriminatif. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 secara jelas menyatakan bahwa “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung di dasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan sepek kehidupan lainnya”.
Oleh karena itu, tindakan diskriminasi terhadap kebebasan seseorang dalam beragama mesti dihentikan karena beragama merupakan salah satu hak asasi manusia dan merupakan kebebasan dasar manusia yang diatur dan dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Hal ini tampak pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”. Dalam Pasal 8 juga ditegaskan bahwa negara (dalam hal ini pemerintah) memiliki tanggungjawab menjamin prinsip kebebasan tersebut yang menjadi hak asasi manusia, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama Pemerintah“. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran, pembatasan, bahkan penolakan terhadap kebebasan beragama dan kebebasan untuk berkeluarga (menikah) di Indonesia, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi itu sendiri.
Dari segi pencatatan perkawinan, setiap warga negara yang memeluk agama apa pun yang secara universal diakui oleh umat manusia, maka berhak mendapat pelayanan administrasi dari negara. Tidak bisa dibenarkan Kantor Catatan Sipil menolak pencatatan perkawinan hanya karena suatu agama tidak tercatat pada lembaran negara atau karena masing-masing pasangan yang ingin menikah berbeda agamanya. Asumsi dasar dari pencatatan perkawinan adalah bahwa pernikahan, disamping sebagai bagian aktifitas ritual dalam semua agama, juga harus ditempatkan sebagai perikatan yang berdimensi yuridis dan sosiologis sehingga dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek legalitas yang bersifat yuridis-formal. Di samping perkawinan adalah sebagai sebuah peristiwa hukum, perkawinan juga merupakan bagian dari proses sosial yang memerlukan adanya pengakuan secara sosial. Keharusan pencatatan dalam perkawinan bisa ditempatkan sebagai tindakan preventif dari kemungkinan lahirnya pelanggaran hukum berupa kekerasan dalam perkawinan baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis maupun penelantaran rumah tangga dengan payung yuridis yang kuat dan otentik yang dibuktikan dengan adanya akte perkawinan.
Pencatatan perkawinan juga merupakan bagian hak asasi warga negara yang perlu dilindungi karena berdasarkan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
Masa Depan Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia
“A constitution is not the act of a government but of a people constituting a government, without a constitution is power without right, and a constitution is the property of the nation and not of those who exercise the goverment”,[19] demikian penegasan Thomas Paine, seorang tokoh radikal abad ke-18 yang karya-karyanya banyak mengilhami munculnya revolusi Prancis dan Amerika. Pandangan ini menunjukkan bahwa kedudukan konstitusi merupakan elemen esensial dalam sebuah negara. Tidak saja karena konstitusi memberikan kejelasan tentang mekanisme ketatanegaraan, tetapi juga memberikan penegasan atas kedudukan dan relasi yang amat kuat antara penguasa dan rakyat.
Dalam konteks jaminan atas HAM, konstitusi memberikan arti penting tersendiri bagi terciptanya sebuah paradigma negara hukum sebagai buah dari proses dialektika demokrasi yang telah berjalan secara amat panjang dalam lintasan sejarah peradaban manusia. Jaminan atas HAM meneguhkan pendirian bahwa negara bertanggung jawab atas tegaknya supremasi hukum. Oleh karena itu, jaminan konstitusi atas HAM penting artinya bagi arah pelaksanaan ketatanegaraan sebuah negara, sebagaimana yang diungkapkan oleh Sri Soemantri sebagai berikut:
Adanya jaminan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara mengandung arti bahwa setiap penguasa dalam negara tidak dapat dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga negaranya. Bahkan adanya hak-hak dasar itu juga mempunyai arti adanya keseimbangan dalam negara, yaitu keseimbangan antara kekuasaan dalam negara dan hak-hak dasar warga negara.[20]
Dari pernyataan diatas terlihat bahwa konstitusi merupakan napas kehidupan ketatanegaraan sebuah bangsa, tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia. Konstitusi sebagai perwujudan konsensus dan penjelmaan dari kemauan rakyat memberikan jaminan atas keberlangsungan hidup berikut HAM secara nyata. Oleh karena itu, jaminan konstitusi atas HAM adalah bukti dari hakikat, kedudukan dan fungsi konstitusi itu sendiri bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di awal, dalam perspektif HAM, membentuk keluarga melalui pernikahan merupakan hak prerogatif pasangan calon suami dan istri yang sudah dewasa. Kewajiban negara adalah melindungi, mencatatkan dan menerbitkan akte perkawinannya. Namun sayangnya sebagaimana analisa penulis di atas, realitas ini tidak cukup disadari oleh negara, bahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama. Akibatnya, banyak warga negara yang kebetulan “mampu” secara ekonomi menyiasati pembatasan undang-undang tersebut dengan mencatatkan perkawinannya di luar negeri untuk akhirnya dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Sungguh ironis, bahwa warga negara Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum di dalam negerinya sendiri, tetapi justru mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain. Untuk yang tidak mungkin ke luar negeri, ada yang terpaksa “mengalah” dengan jalan pindah agama sejenak agar peristiwa pernikahannya dicatat oleh Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama.
Pertanyaannya kemudian, solusi apa yang bisa ditawarkan sehingga hak seseorang untuk melakukan pernikahan beda agama di Indonesia tetap terjamin dan tidak akan tejadi lagi tindakan yang diskriminatif seperti di atas? Salah satu yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya pasal 2 ayat 1. Pembaruan tersebut menurut penulis secara teoritis dilatari dengan alasan, pertama, bahwa perkawinan, membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan adalah merupakan hak seseorang yang termasuk dalam hak asasi manusia[21]; kedua, sebagai sebuah negara, Indonesia dibangun bukan oleh satu komunitas agama saja, melainkan di dasarkan pada asas nasionalitas; ketiga, dalam konteks negara demokrasi[22], maka beberapa prasyarat yang dibutuhkan antara lain jaminan membangun civil society yang bebas, otonomi dan kualitaspolitical society, adanya rule of law sebagai jaminan hukum bagi kebebasan warga negara dan kehidupan organisasi yang independent, birokrasi yang mendukung pemerintahan baru yang demokratis, dan masyarakat ekonomi yanginstitutionalized[23]; keempat, Indonesia merupakan negara yang sangat plural. Pluralitas tersebut bukan hanya dari sudut etnis, ras, budaya, dan bahasa melainkan juga agama sehingga setiap kebijakan yang dilakukan oleh negara haruslah mengakomodir semua warga negaranya tanpa membedakan latar belakangnya. Tujuan dari pengakomodiran kebijaksanaan tersebut tidak lain agar semua warga negara mendapat sebuah kepastian hukum;[24] kelima, negara mempunyai kewajiban untuk melayani hajat keberagamaan warganya secara adil tanpa diskriminasi. Implikasi dari kewajiban negara tersebut harus diartikan secara luas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara di mata hukum. Atas dasar itu, negara harus memenuhi hak-hak sipil warga negaranya tanpa melihat agama dan kepercayaan yang dianut[25]; dan keenam, perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar karena penduduk Indonesia memeluk bermacam-macam agama dan instrumen hukum yang ada di Indonesia menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap penduduknya sehingga tentu saja terbuka kemungkinan terjadinya dua orang berbeda agama saling jatuh cinta dan pada akhirnya membentuk sebuah keluarga.
Adapun secara praktis, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 telah berusia lebih dari 32 tahun, sebuah usia yang menuntut peninjauan ulang atasnya karena undang-undang merupakan satu “sistem yang terbuka” yang tidak hanya melihat kebelakang kepada perundang-undangan yang ada, tetapi juga memandang kedepan dengan memikirkan konsekuensi-konsekuensi suatu keputusan hukum bagi masyarakat yang diaturnya.[26]
Kesimpulan
Penolakan terhadap perkawinan beda agama, baik dari segi pelaksanaannya maupun pencatatannya jelas bertentangan dan melanggar prinsip-prinsip yang dikandung oleh HAM terutama hak beragama dan berkeluarga yang merupakan hak sipil seseorang.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, maka hal tersebut juga merupakan bagian dari hak warga negara yang mesti dilindungi dan dipenuhi haknya. Asumsi dasar dari pencatatan perkawinan adalah bahwa pernikahan, disamping sebagai bagian aktifitas ritual dalam semua agama, juga harus ditempatkan sebagai perikatan yang berdimensi yuridis dan sosiologis sehingga dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek legalitas yang bersifat yuridis-formal. Maka, materi-materi di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI perlu diperbaharui untuk tujuan penyempurnaan, sehingga mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang muncul di masyarakat, baik dalam aturan formil maupun materil.

SUMBER: 

PROFILE BARACK OBAMA


Jakarta (ANTARA News) - Sebagai presiden ke-44 Amerika Serikat, Barack Obama (51) dikenal sebagai pencetus disahkannya UU sistem kesehatan dan memerintahkan penangkapan Osama bin Laden namun masih berjuang memulihkan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

Berikut adalah beberapa fakta mengenai Presiden berkulit hitam AS pertama itu.

Barack Obama memiliki latar belakang yang sangat berbeda dengan presiden Amerika lainnya. Ibunya Ann Dunham merupakan wanita kulit putih asal Kansas dan ayahnya Barack Obama Sr adalah pria kulit hitam asal Kenya yang hanya sebentar melihat anaknya tumbuh.

Obama menghabiskan masa kecilnya dengan kakek dan nenek dari pihak Ibu, di Indonesia dan Hawaii.

Semasa remaja, ia berjuang melawan rasisme dengan menulis sebuah memoar "Adakah yang salah denganku". Dia juga punya pengalaman buruk dengan keabsenan sosok sang ayah dalam hidupnya. Ia menganggap keberadaan ayahnya "mitos" yang membuatnya akrab dengan marijuana dan kokain semasa muda.

Meskipun begitu, Obama berhasil lulus dari Universitas New York, Columbia pada 1983 dan bekerja pada bidang bisnis di New York dan sebuah lembaga sosial di Chicago.

Pada 1988, dia meneruskan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Harvard dan  meraih nilai terbaik untuk laki-laki berkulit hitam pertama sepanjang sejarah sekolah itu.

Hubungan Obama dengan Kongres

Bahkan ketika Partai Demokrat menguasai DPR dan Senat, Partai Republik selalu menghalangi dan meragukan inisiatif Obama. Kondisi semakin sulit saat Partai Republik yang pro pemotongan pajak merebut kursi mayoritas di Dewan pada 2010.

Awal 90'an Obama bekerja sebagai dewan kampanye pemilu di Chicago dan mengajar hukum tata negara pada Universitas Chicago. Ia kemudian bergabung dalam sebuah firma hukum khusus hak sipil dan pembangunan lingkungan.

Di sebuah firma, saat ditugaskan menjadi penasehat hukum, dia bertemu dengan Michelle Robinson yang kemudian menjadi istrinya.

Di tengah kesibukannya, si kurus Obama juga tetap menjaga kehidupan keluarganya dengan menjalani hobi basket di sebuah gym FBI. Dia juga sering menghadiri kegiatan olahraga di sekolah anaknya Malia dan Sasha serta sesekali pergi menonton bioskop dengan istrinya.

Karir politik pertamanya dimulai saat pemilihan pemimpin senator bagian negara Illinois pada 1996. Ia kemudian memberikan pidato resmi dalam Konvensi Nasional Demokrat pada 2004.

Saat ia terpilih sebagai anggota Senat

Obama memenangi pemilihan calon Presiden mengalahkan mantan Ibu Negara Hilary Clinton dan Senator New York. Ia juga berhasil mengalahkan rivalnya Senator Johm McCain di pemilu presiden dan mengantarkannya menjadi penghuni White House yang baru.

Kampanye dengan tema "Harapan dan Perubahan" dihiasi dengan semangat yang menggebu.

Ia berhasil menarik 1,8 juta pendukung ke dalam National Mall di Washington selama pelantikan kepresidenannya meskipun diliputi dengan pujian dan kritikan. Ia memenangi 68 persen suara.

Semasa kepemimpinannya, Obama menghadapi perang di Irak dan Afganistan yang berakhir pada 2011. Ia juga mendukung keterlibatan tentara Amerika di Libya yang sekaligus menjungkalkan Muammar Gaddafi.

Mei 2011, ia memerintahkan pasukan khusus Angkatan Laut AS (SEAL) dalam penangkapan pemimpin Alqaeda Osama bin Laden di Pakistan sekaligus membentuk preseden keamanan nasional yang kuat.

Meskipun begitu, sejumlah permasalahan masih belum dapat ia pecahkan, seperti krisis ekonomi yang mendera Amerika Serikat. Hal inilah yang mengancam upayanya untuk dipilih kembali.

Sekitar 800 ribu pekerja di-PHK pada awal kepemimpinannya, ia kemudian mengucurkan dana pinjaman 831 miliar AS kepada sejumlah perusahaan dalam masa krisis seperti perusahaan General Motors.

Namun yang paling dikenal darinya adalah janji biaya kesehatan terjangkau yang dikenal dengan program Obamacare yang bertujuan memberi semua orang di Amerika sistem asuransi yang terjangkau.  Namun kebijakan ini dikritik banyak pihak karena mahal.

Reputasi Obama memang baik sebagai komunikator yang cerdas namun juga dikritisi karena tidak membangun hubungan baik dengan para pejabat Kongres. Beberapa mempertanyakan kesiapannya terutama setelah penampilan debatnya yang dinilai jelek saat melawan capres dari kubu oposisi Mitt Romney.

(tri)

Penerjemah: Tria Dianti
Editor: Jafar M Sidik

NEGARA MAJU

PENGERTIAN NEGARA MAJU


Istilah negara maju (developed country atau advanced country) dipakai untuk mengelompokkan negara-negara yang berkembang dan maju secara ekonomi, di mana sektor industri ketiga dan sektor industri keempat mendominasi. 

Untuk diketahui, sektor industri pertama dalam kegiatan ekonomi meliputi kegiatan atau usaha mengubah sumber daya alam menjadi barang setengah jadi untuk industri. Kegiatan ekonomi pada level ini umumnya meliputi sektor pertanian, agribisnis, kehutanan, dan pertambangan.

Sektor industri kedua dalam kegiatan ekonomi meliputi kegiatan atau usaha mengolah barang setengah jadi yang dihasilkan pada kegiatan industri pertama untuk diolah lebih lanjut dan menghasilkan barang siap pakai. Termasuk dalam sektor ini adalah kegiatan manufaktur dan konstruksi.

Sektor industri ketiga lebih dikenal sebagai sektor jasa (industri jasa). Sektor ini umumnya meliputi kegiatan distribusi barang dan jasa (yang dihasilkan pada sektor industri kedua) kepada konsumen. Kegiatan ekonomi yang dominan dalam sektor industri ketiga antara lain transportasi barang dan jasa, distribusi, penjualan partai besar, bisnis hiburan, restoran, pariwisata, dan sebagainya.

Sementara itu, sektor industri keempat merupakan kelanjutan dari kegiatan sektor industri ketiga. Kegiatan industri pada level ini umumnya berhubungan dengan bisnis jasa (service) yang bersifat intelektual. Misalnya, bisnis informasi dan komunikasi, konsultasi, pendidikan, penelitian dan pengembangan, kesehatan, kultur, dan sebagainya.

Kegiatan ekonomi di negara maju yang didominasi oleh industri tingkat ketiga dan keempat itu akan memberikan pendapatan (income) yang tinggi. Penghasilan atau pendapatan yang tinggi tentu menentukan tingginya pendapatan perkapita (GNP perkapita), maupun tingginya Indeks Pertumbuhan Manusia (HDI). Dengan kata lain, industri tingkat ketiga dan keempat yang dimiliki negara maju memosisikannya pada tingkat negara dengan pendapatan perkapita dan HDI yang tinggi.

Selain kata “negara maju” (developed country atau advanced country), orang juga menggunakan kata negara industri (industrialized country), negara yang lebih maju (More Developed Country/MDC), negara yang lebih maju secara ekonomi (More economically Developed Country/MEDC), negara-negara utara (Global North Country), dan negara pasca industri (post industrial country).

Negara-negara yang termasuk kategori maju antara lain Jepang (Asia), Kanada dan Amerika Serikat (Amerika Utara), Australia dan Selandia Baru (Oseania), serta mayoritas negara-negara di Eropa Utara (seperti Denmark, Inggris, dan Swedia) dan Eropa Barat (seperti Jerman, Prancis, Belanda, dan lain-lain).

Sementara itu, dalam statistik perdagangan internasional, Israel dan kelompok negara industri baru di kawasan Asia (Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, dan Taiwan) ternyata juga diposisikan sebagai negara maju.


Beberapa ciri utama negara maju dapat diberikan di bawah ini :
  1. Tingkat pertumbuhan penduduk relatif lebih rendah.
  2. Persebaran penduduk di daerah perkotaan jauh lebih tinggi daripada di daerah pedesaan.
  3. Angka kelahiran sudah dapat dikontrol sehingga pertumbuhan penduduknya relatif rendah.
  4. Angka buta hurufnya sangat rendah.
  5. Pendapatan per kapitanya sangat tinggi.
  6. Kualitas standar hidup penduduknya sangat tinggi karena tingginya pendapatan per kapita.
  7. Pelayanan kesehatan penduduknya terjamin sehingga angka harapan hidup tinggi.
  8. Tingkat kemiskinannya sangat rendah.
  9. Kualitas pendidikannya sangat bagus.
  10. Kegiatan utama penduduknya di bidang nonpertanian, terutama sektor industi ketiga dan keempat.

NEGARA BERKEMBANG

PENGERTIAN NEGARA BERKEMBANG

Negara berkembang adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan dan mengkategorikan negara-negara di dunia yang memiliki standar hidup relatif rendah, sektor industri yang kurang berkembang, skor Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index (HDI) berada pada tingkat menengah ke bawah, serta rendahnya pendapatan perkapita. Negara yang dikategorikan sebagai negara berkembang adalah negara yang belum mencapai tingkat negara maju, tetapi bukan negara gagal (failed state). Dengan kata lain, negara berkembang berada di antara negara maju (tingkat teratas) dengan negara gagal (tingkat terendah).

Negara berkembang yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih maju dibandingkan negara lain yang setingkat, tetapi belum mencapai tingkat negara maju disebut negara industri baru (newly industrialized country/NICs). Dengan kata lain, negara industri baru sedang berkembang mencapai tingkat negara maju tetapi belum cukup untuk disebut sebagai negara maju. Negara-negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi relatif stabil dalam jangka waktu lama, juga dapat digolongkan sebagai negara industri baru.

Beberapa negara yang masuk kategori negara industri baru, antara lain ; Argentina, Brasil, Meksiko, China (termasuk Taiwan dan Hongkong), Singapura, Korea Selatan, Yunani, Spanyol, dan Portugal.

Sebagian besar negara di dunia, yakni sekitar 76% dikategorikan sebagai negara berkembang. Negara-negara tersebut adalah sebagian besar negara di Afrika, Amerika Tengah, dan sebagian negara di Laut Karibia. Termasuk juga negara-negara Arab, serta sebagian besar negara Asia Tenggara.

Di luar kategori negara berkembang dan negara maju, ada beberapa negara yang dikelompokkan sebagai negara gagal (failed state). Negara-negara ini
masih menghadapi perang sipil serta memiliki penguasa yang otoriter. Misalnya, Afghanistan, Haiti, Somalia, Myanmar, Irak, dan Korea Utara.
Menurut data The World Bank, yang termasuk negara sedang berkembang (digolongkan menurut wilayahnya) adalah sebagai berikut :

1. Negara-negara di AFRIKA

1. Angola19. Mali
2. Benin20. Malawi
3. Botswana21. Mauritius
4. Burkina Faso22. Marocco
5. Burundi23. Mouzambique
6. Kamerun24. Namibia
7. Chad25. Nigeria
8. Pantai Gading26. Rwanda
9. Kongo27. Senegal
10. Djibouti28. Sierra Leone
11. Mesir29. Somalia
12. Ethiopia30. Afrika Selatan
13. Gabon31. Sudan
14. Ghana32. Tanzania
15. Kenya33. Togo
16. Lesotho34. Tunisia
17. Liberia35. Uganda
18. Libya36. Zimbabwe


2. Negara-negara di AMERIKA UTARA, TENGAH, dan KARIBIA

1. Bahamas8. Haiti
2. Barbados9. Honduras
3. Costa Rica10. Jamaica
4. Cuba11. Nicaragua
5. Rep. Dominika12. Panama
6. El Salvador13. Trinidad Tobago
7. Guatemala

3. Negara-negara di AMERIKA SELATAN

1. Bolivia6. Peru
2. Colombia7. Suriname
3. Chile8. Uruguay
4. Equador9. Venezuela
5. Paraguay10. Guyana


4. Negara-negara di ASIA

1. Afghanistan16. Mongolia
2. Bahrain17. Nepal
3. Bangladesh18. Korea Utara
4. Brunei19. Oman
5. Burma20. Pakistan
6. cambodia21. Filipina
7. India22. Qatar
8. Indonesia23. Saudi Arabia
9. Iran24. Sri Lanka
10. Iraq25. Syria
11. Jordania26. Thailand
12. Kuwait27. Timor Leste
13. Laos28. UAE
14. Lebanon29. Vietnam
15. Malaysia30. Yaman


5. Negara-negara di OSEANIA

1. Samoa6. Kep. Marshal
2. Pulau chrismast7. Micronesia
3. Fiji8. Nauru
4. Polynesia9. Kep. Mariana
5. Guam10. Papua New Guiena


Negara-negara berkembang terus menghadapi tantangan untuk bertumbuh menjadi negara maju, atau mengalami kemunduran dan menjadi negara gagal.
Beberapa ciri utama negara berkembang dapat diberikan di bawah ini :
  1. Sebagian besar penduduk (>70%) bekerja di sektor pertanian.
  2. Industrinya biasanya berlatarbelakang agraris, terutama memanfaatkan hasil kehutanan, pertanian, dan perikanan (industri sektor pertama dan sektor kedua).
  3. Tenaga pertanian masih mengandalkan tenaga kerja manusia.
  4. Luas lahan garapan relatif sempit dengan teknologi yang sederhana sehingga hasilnya tidak maksimal.
  5. Pendapatan per kapita rendah.
  6. Angka kelahiran dan kematian masih tinggi.
  7. Tingginya angka pengangguran karena besarnya jumlah penduduk dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
  8. Pendidikan formal tersebar secara tidak merata dengan kualitas yang buruk.
  9. Kelebihan jumlah penduduk yang menyebabkan tidak terjangkau atau tidak meratanya pelayanan sosial.
  10. Kedudukan dan peran wanita sangat terbatas dan cenderung dipandang sebagai kelas dua.

Menkominfo: 2045, Indonesia Jadi Negara Maju

KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan, Indonesia, dengan dukungan sistem teknologi informasi yang canggih, akan menjadi negara maju dan modern pada 2045.

"Jumlah penduduk kita mencapai 250 juta jiwa. Pulau besar dan kecil di negeri ini juga mencapai 72 ribu. Ada 800 dialek serta 200 jenis bahasa. Dengan potensi yang cukup besar itu, negeri ini akan menjadi negara maju," katanya di Malang, Sabtu (4/5/2013), seperti dilkutip dari Antara.

Hanya, tegasnya, dengan dukungan SDM yang cukup besar, jangan sampai negeri ini mengalami disintegrasi misi yang bisa merongrong masyarakat, termasuk generasi muda.

Oleh karena itu, generasi muda harus mau belajar, terlebih lagi ilmu komunikasi dan cyber. Sebab, saat ini, cyber war atau perang cyber bukan menjadi sesuatu yang akan diwaspadai, tetapi merupakan hal yang sudah terjadi.

"Semua harus mau belajar, kalau bukan kita, siapa lagi yang membawa bangsa ini maju, apalagicyber war ke depan diprediksikan akan lebih seru lagi dibandingkan saat ini," tandasnya.

Dalam rangka membangun Indonesia sebagai negara maju berbasis teknologi, lanjutnya, pihaknya membangun seribu titik Wi-Fi gratis di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tahun ini, Wi-Fi gratis akan dipasang di 700 titik dan sisanya sebanyak 300 titik telah dipasang pada tahun 2012. Pemasangannya pun difokuskan pada tempat-tempat pelayanan umum, seperti kampus, terminal, dan rumah sakit.

Ia mengemukakan, pemasangan Wi-Fi gratis itu merupakan komitmen untuk tahun 2015 dengan minimal 50 persen penduduk Indonesia sudah menguasai dan terhubung dengan jaringan internet, apalagi bisnis IT di Indonesia bisa menghasilkan Rp 400 triliun per tahun.

"Kami bersyukur di Indonesia jumlah pengguna internet saat ini sudah mencapai sekitar 50 persen, bahkan jumlah handphone sudah hampir menyamai jumlah penduduk Indonesia, yakni sekitar 220 juta unit," katanya menambahkan.

Hanya, Menkominfo mengaku tidak hafal berapa anggaran yang dikeluarkan pemerintah melalui APBN dalam rangka pengadaan Wi-Fi gratis tersebut.

Selain anggaran dari APBN, lanjutnya, pemerintah juga bekerja sama dengan Telkom yang menargetkan membangun 30 ribu titik Wi-Fi tahun ini dan yang sudah terealisasi di Banyuwangi dan Bandung.

"Dengan segala potensi yang dimiliki bangsa ini dan dengan pertumbuhan perekonomian terbesar di dunia setelah China, kami yakin negeri ini akan menjadi negara besar tepat pada momentum satu abad kemerdekaan Indonesia (2045)," katanya. (ANT)


Editor: Reza Wahyudi

Ini Dia, Internet Terkencang di Dunia

KOMPAS.com — Google Fiber yang baru diterapkan di Kansas City, Amerika Serikat, adalah salah satu jaringan internet terkencang di dunia dengan kecepatan 1 Gbps.

Nah, rekor itu baru saja dipecahkan oleh sebuah provider internet asal Jepang, So-net, cabang perusahaan raksasa elektronik Sony, yang menawarkan layanan internet fiber optic baru bernama "Nuro" untuk penduduk Tokyo, Jepang.

Kecepatannya? 2 Gbps atau dua kali lipat Google Fiber. Pihak So-net mengklaim koneksi internet ini adalah yang tercepat di dunia.

Nuro menggunakan jaringan Gigabit-capable Passive Optical Network (GPON) Jepang yang kabarnya sanggup mencapai kecepatan downstream 2,488 Gbps.

Yang tak kalah menarik adalah harganya. So-net hanya mematok biaya bulanan senilai 50 dollar AS atau sekitar Rp 490.000, lebih rendah dari Google yang menarik biaya 70 dollar AS.

Meski begitu, seperti dilaporkan oleh Tech Spot, ada biaya instalasi sebesar 540 dollar AS yang harus dibayar sebelum pelanggan So-net bisa menikmati kecepatan koneksi luar biasa tersebut.

Kemungkinan biaya tersebut diperlukan untuk memasang kabel fiber optic menuju rumah pelanggan yang belum tercakup oleh jaringan So-net. Sebaliknya, pelanggan Google Fiber tidak perlu menanggung biaya ini karena sudah ditanggung oleh Google.

So-net pun mensyaratkan sistem kontrak selama dua tahun, dua kali lebih lama dari kontrak satu tahun yang disyaratkan Google.

Tokyo sendiri adalah tempat yang cocok untuk membangun koneksi internet berbasis fiber. Di sini, sekitar 25 persen rumah tangga telah menggunakan koneksi internet kabel serat kaca itu.

10 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia

KOMPAS.com - Akamai Technologies, network provider yang berbasis di Amerika Serikat merilis laporan "State of the Internet" terbaru yang memaparkan negara-negara yang memiliki kecepatan koneksi internet tercepat.

Dari laporan tersebut terungkap negara-negara Asia Timur yang langganan teratas "royal"bandwidth, seperti Korea Selatan, Jepang, dan Hong Kong, masih menjadi tiga negara dengan koneksi internet tercepat di dunia.

Korea Selatan masih menjadi negara dengan koneksi rata-rata tercepat di seluruh dunia pada kuartal 4 tahun 2012. Rata-rata kecepatan internet di negeri "K-Pop" tersebut mencapai 14 Megabit per detik.

Meski begitu, kecepatan rata-rata internet di Korea Selatan sebenarnya mengalami sedikit penurunan. Apabila dibandingkan dengan kuartal 3 2012, kecepatan rata-rata internet di Korea Selatan menurun 4,8 persen.

Jika dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun 2011, kecepatan internet di Korea Selatan menurun cukup jauh, yaitu sekitar 13 persen.

Sekadar informasi, satuan kecepatan internet yang tercantum dalam laporan Akamai tersebut adalah Mb (M dalam huruf kapital dan b dalam huruf kecil). Hal tersebut melambangkan satuan Megabit. Apabila mau dikonversi ke satuan MB (keduanya huruf kapital) atau Megabyte, angka dalam Megabit harus dibagi 8 terlebih dahulu. Jadi, rata-rata kecepatan internet di Korea Selatan adalah 14 Megabit per detik atau 1,75 Megabyte per detik.

Jepang, negara yang baru merilis layanan koneksi internet tercepat di dunia, berada di peringkat kedua dalam laporan Akamai ini. Kecepatan rata-rata internet di negara tersebut adalah 10,8 Mb per detik, meningkat 3,4 persen dari kuartal sebelumnya, dan 19 persen dari kuartal yang sama di tahun 2011.

Dikutip dari Tech Crunch, Kamis (25/4/2013), Hong Kong berada di peringkat ketiga dalam laporan tersebut. Namun, kecepatan rata-rata di negara tersebut tidak mampu menembus angka 10 Mb per detik. Hong Kong hanya mampu menghadirkan internet berkecepatan 9,3 Mb per detik, meningkat 3,4 persen dari kuartal sebelumnya, dan 5,4 persen di tahun sebelumnya.

Negara lain yang berada dalam daftar ini adalah Latvia, Swiss, Belanda, Republik Ceko, Amerika Serikat, Swedia, dan Finlandia. Kecepatan internet di negara tersebut ada di antara 7 Mb per detik hingga 9 Mb per detik.

Secara total, kecepatan rata-rata internet di dunia adalah 2,9 Mb per detik, mengalami peningkatan 5 persen dari kuartal sebelumnya, dan meningkat tinggi hingga 25 persen dari kuartal yang sama di tahun 2011.

Berikut daftar 10 negara dengan kecepatan rata-rata internet tertinggi di dunia.
akamai_soir_q4_2012
Editor: Reza Wahyudi