KELOMPOK SOSIAL
1. Pengertian
kelompok Sosial atau Social Group adalah himpunan atau kesatuan-kesatuan
manusia yang hidup bersama, oleh karena adanya hubungan antara mereka. Hubungan
tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal-balik yang saling mempengaruhi dan
juga suatu kesadaran untuk saling menolong.
Syarat-syarat Kelompok sosial :
a. Setiap anggota kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari
kelompok yang bersangkutan.
b. Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota lainnya.
c. Terdapat suatu faktor yang dimiliki bersama oleh anggota-anggota kelompok itu,
sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat merupakan nasib
yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama dan
lain-lain.
d. Berstruktur, berkaidah dan mempunyai pola perilaku.
2. Tipe-tipe Kelompok Sosial
Tipe-tipe Kelompok sosial dapat diklasifikasikan dari beberapa sudut atau dasar
pelbagai kriteria atau ukuran :
1) Besar kecilnya jumlah anggota
2) Derajat interaksi sosial
3) Kepentingan dan wilayah
4) Berlangsungnya suatu kepentingan
5) Derajat Organisasi
6) Kesadaran akan jenis yang sama, hubungan sosial dan tujuan.
Kelompok-kelompok Sosial yang teratur
a. In-Group
Kelompok sosial, dengan mana individu mengidentifikasikan dirinya.
b. Out-Group
Kelompok sosial yang oleh individu diartikan sebagai lawan in-groupnya.
c. Kelompok Primer (Primary Group) atau Face to Face Group.
Merupakan kelompok sosial yang peling sederhana, di mana anggota-anggotanya
saling mengenal dan ada kerja sama yang erat.
d. Kelompok Sekunder (Secondary Group)
Kelompok-kelompok yang terdiri dari banyak orang, antara siapa hubungan tidak
perlu didasarkan pengenalan secara pribadi dan sifatnya juga tidak begitu langgeng.
e. Paguyuban (Gemeinschaft)
Bentuk kehidupan bersama, di mana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin
yang murni dan bersifat alamiah serta kekal. Dasar hubungan tersebut adalah rasa
cinta dan rasa persatuan batin yang memang telah dikodratkan.
f. Patembayan (Gesselschaft)
Ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka waktu pendek. Ia bersifat
sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka.
g. Formal Group
Kelompok yang mempunyai peraturan tegas dan sengaja diciptakan oleh anggotaanggotanya
untuk mengatur hubungan antara sesamanya.
h. Informal Group
Tidak mempunyai struktur dan organisasi tertentu atau yang pasti. Kelompokkelompok
tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan-pertemuan yang
berulangkali, yang menjadi dasar bertemunya kepentingan-kepentingan dan
pengalaman-pengalaman yang sama.
i. Membership Group, Merupakan suatu kelompok di mana setiap orang secara fisik
menjadi anggota kelompok tersebut.
j. Reference Group
Kelompok-kelompok sosial yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota
kelompok tersebut) untuk membentuk pribadi dan peilakunya.
Kelompok-kelompok Sosial yang Tidak Teratur
a. Kerumunan (Crowd) adalah individu yang berkumpul secara bersamaan serta
kebetulan di suatu tempat dan juga pada waktu yang bersamaan.
Bentuk-bentuk Kerumunan :
1) Kerumunan yang beartikulasi dengan struktur sosial ;
- Khalayak penonton atau pendengar yang formal
- Kelompok Ekspresif yang telah direncanakan
2) Kerumunan yang bersifat sementara (Casual Crowds)
- Kumpulan yang kurang menyenangkan
- Kerumunan orang yang sedang dalam keadaan panik
- Kerumunan Penonton
3) Kerumunan yang berlawanan dengan norma-norma hukum.
- Kerumunan yang bertindak emosional
- Kerumunan yang bersifat imoral.
Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
Istilah masyarakat Setempat (Community) menunjuk pada bagian mesyarakat
yang bertempat tinggal di suatu wilayah (dalam arti geografis) dengan batas-batas
tertentu, di mana faktor utama yang menjadi dasarnya adalah interaksi yang lebih besar di
antara anggota, dibandingkan dengan interaksi dengan penduduk di luar batas
wilayahnya.
Empat kriteria untuk mengklasifikasikan masyarakat-masyarakat setempat :
1) Jumlah penduduk
2) Luas, kekayaan dan kepadatan penduduk daerah pedalaman
3) Fungsi-fungsi khusus dari masyarakat setempat terhadap seluruh masyarakat
4) Organisasi masyarakat setempat yang bersangkutan.