Rabu, 20 Oktober 2010
DPR
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Janji DPR bagi rakyat hanyalah omong kosong belaka. Rakyat butuh bukti bukan janji. DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain; membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Terkadang DPR membuat Undang-undang yang sebenarnya tidak penting dan tidak harus dilakukan. DPR juga mempunyai hak yaitu: hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Menurut saya setelah dilihat dari tahun ke tahun kinerja DPR tidak ada perkembangan, semakin memburuk. Saya mewakili rakyat yang lain menghimbau kepada DPR, tolonglah laksanakan tugas dengan baik, jangan hanya menuntut hak, jangan hanya menghabisi uang rakyat. Rakyat butuh wakil rakyat yang adil jujur dan taqwa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar