Senin, 10 Juni 2013

PUISI PENYESALAN CINTA

Puisi ini terinspirasi oleh makna lagu Bruno Mars yang berjudul WHEN I WAS YOUR MAN.


Air mata menetes saat orang yang kita sayangi pergi.
Tetesan air mata yang jatuh tak akan ada artinya karena kau tak mungkin kembali.
Hati ini sungguh menyesal, telah menyiakan orang yang begitu sempurna seperti dirimu.
Saat kau dihadapan ku, aku acuhkan kau dengan semua keegoanku.
Saat kau disamping ku, aku pergi meninggalkanmu dengan semua kebutuhanku.
Saat aku menyadari, sadar akan berartinya dirimu dihidupku.
Tapi kau telah pergi bersama orang lain.
Meskipun sakit, aku akan menjadi yang pertama untuk mengatakan bahwa aku salah.
Mungkin terlalu terlambat untuk mencoba dan meminta maaf atas kesalahanku, tapi aku hanya ingin kau tahu.
Aku harap dia tak sepertiku.
Dan ini menjadi pelajaran bagiku dan semuanya, jangan pernah sia-siakan orang yang mencintaimu.

PUISI TANGISAN DALAM DOA

Puisi ini menggambarkan tentang manusia yang menangis dalam doa, mengakui bahwa dia tidak berarti tanpa adanya Tuhan (Allah).

Dalam kedua tangan ku memanjatkan doa kepada-Mu.
YaAllah... lindungilah diri ini dari segala macam bahaya.
Bawalah hamba ke jalan-Mu, jalan yang Engkau ridhoi.
Tuntunlah hamba disetiap langkah kehidupan ini.
Hamba hanyalah ciptaan kau yang hina yang penuh dosa.
Jangan Kau biarkan hamba keluar dari ajaran-Mu.
Peluk hamba, dekap hamba erat disisi-Mu.
Jangan Kau biarkan hamba terlena akan dunia fana ini.
Tanpa Engkau hamba bukan siapa-siapa.
Doa ini mewakili penyesalanku dalam tangis.


PUISI ARTI CINTA

Berikut puisi cinta karangan saya sendiri, cekidot :)
Cinta...
Cinta itu siapa?
Seperti orang paling terkenal, sampai-sampai semua kenal dengan yang namanya Cinta.
Cinta itu sehebat apa?
Sehingga membuat orang ada yang menjadi bahagia, sedih, bahkan sakit.
Banyak orang yang bilang tanpa cinta kita tak bisa hidup.
Banyak orang yang bilang tanpa cinta bisa juga hidup, tapi hampa.
Sebenarnya, cinta itu rasa, rasa sayang kita kepada Tuhan atau sesama manusia bahkan mencintai diri kita sendiri.
Cinta mengajarkan kita untuk hidup damai dan sejahtera.
Mungkin tanpa cinta dunia akan hancur.
Untuk itu perlunya kita mengenal arti cinta sehingga dunia ini lebih bermakna dan lebih indah.
Terima kasih Cinta...

Minggu, 02 Juni 2013

PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Abstraksi
Dalam perspektif HAM, membentuk keluarga melalui pernikahan merupakan hak prerogatif pasangan calon suami dan istri yang sudah dewasa. Kewajiban negara adalah melindungi, mencatatkan dan menerbitkan akte perkawinannya. Namun sayangnya, realitas ini tidak cukup disadari oleh negara, bahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun KHI tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama. Sebagai sebuah instrumen hukum, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maupun KHI di samping merupakan sandaran atau ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap (standard of conduct), juga berfungsi sebagai suatu perekayasaan untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih sempurna (as a tool of social engineering) dan sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku (as a tool of justification). Fungsi tersebut ditegakkan dalam rangka memelihara hukum menuju kepada kepastian hukum dalam masyarakat. Jika asumsi ini diaplikasikan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka pembaruan terhadap beberapa pasal dalam undang-undang ini khususnya pada pasal 2 ayat (1) yang sering dijadikan rujukan bagi persoalan perkawinan beda agama, menjadi sebuah keharusan. Asumsinya, negara mempunyai kewajiban untuk melayani hajat keberagamaan warganya secara adil tanpa diskriminasi. Implikasi dari kewajiban negara tersebut harus diartikan secara luas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara di mata hukum. Atas dasar itu, negara harus memenuhi hak-hak sipil warga negaranya tanpa melihat agama dan kepercayaan yang dianut.
Keyword: Hak Asasi Manusia, Perkawinan Beda Agama, Kebebasan Beragama.
Pendahuluan
Diskursus tentang HAM[1] terus berlanjut seiring dengan perkembangannya, tidak terkecuali di Indonesia. Salah satu instrumen hukum HAM di Indonesia adalah lahirnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berisi 11 bab 106 pasal.[2] Maka dengan lahirnya undang-undang tersebut, HAM adalah hak-hak yang diakui secara konstitusional sehingga pelanggaran terhadap HAM merupakan pelanggaran atas konstitusi.[3] Untuk mendukung terwujudnya kesadaran kolektif atas eksistensi HAM maka pemerintah menyadari bahwa kebijakannya harus mengedepankan isu-isu HAM. Meskipun pada dasarnya HAM bukanlah berada pada wilayah politik, namun dalam praktek bernegara, terlaksananya HAM secara baik dan bertanggung jawab sangat tergantung kepada political will dan political action dari penyelenggara negara.
Salah satu kebijakan negara Indonesia dalam persoalan klasik yang tetap menjadi isu aktual dalam wacana hukum Islam (khususnya di Indonesia) adalah wacana perkawinan beda agama.[4] Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Untuk memenuhi tuntutan bunyi pasal tersebut, maka bagi umat Islam di Indonesia melahirkan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang diantara materi-materinya adalah masalah kawin beda agama yaitu pasal 40 huruf (c) dan pasal 44.[5] Hanya saja materi yang termuat dalam pasal tersebut adalah berupa pelarangan tegas terhadap persoalan kawin beda agama.
Larangan tersebut tentu saja perlu dikritisi lebih lanjut karena beberapa hal yaitu,pertama sebagai satu negara yang sudah memiliki instrumen hukum berupa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, idealnya negara menjamin kebebasan warganya untuk memilih pasangannya dalam membentuk sebuah keluarga. Hak untuk memilih pasangan hidup merupakan kebebasan yang harus diakui keberadaannya oleh negara. Berdasarkan pasal 10 ayat (1) dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan atas kehendak yang bebas Kenyataannya, negara justru membatasi perkawinan tersebut.Kedua, Indonesia bukan negara teokrasi dan bukan pula negara sekuler sehingga di dalam pembentukan hukum nasional, pemerintah harus bisa menjamin kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat agama dan kepercayaan yang dianut, termasuk dalam persoalan perkawinan beda agama. Ketiga, perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar karena penduduk Indonesia memeluk bermacam-macam agama dan UUD 1945 menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap penduduknya sehingga tentu saja terbuka kemungkinan terjadinya dua orang berbeda agama saling jatuh cinta dan pada akhirnya membentuk sebuah keluarga. Keempat, akibat tidak diaturnya ketentuan mengenai perkawinan beda agama dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974, maka hal tersebut membuka ruang terjadinya penyeludupan hukum. Untuk memenuhi persyaratan formal secara perdata, suami-istri berbeda agama “rela” melangsungkan pernikahan di luar negeri tanpa memperhatikan hukum agama, atau salah satu pihak pura-pura pindah agama.
Oleh karena itu, kajian mengenai perkawinan beda agama dalam perspektif HAM menjadi signifikan berdasarkan kegelisahan diatas. Tulisan sederhana berikut ini mencoba menganalisa satu persoalan pokok yakni bagaimanakah pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia bila dianalisis dalam perspektif HAM khususnya lewat instrumen Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)?
Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di Indonesia pernah ada suatu peraturan hukum antar golongan yang mengatur masalah perkawinan campuran. Peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang dahulu dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang bernama Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) atau Peraturan tentang Perkawinan Campuran sebagaimana dimuat dalam Staatsblad 1898 No. 158.[6]
Pada pasal 1 GHR dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran adalah “Perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan”. Ada 3 pendapat mengenai apakah GHR berlaku pula untuk perkawinan antar agama dan antar tempat yakni, pertama, kelompok yang berpendirian “luas” yang menganggap bahwa perkawinan campuran antar agama dan antar tempat termasuk di dalam GHR; kedua, kelompok yang berpendirian “sempit” yang menganggap bahwa perkawinan campuran antar agama dan antar tempat tidak termasuk di dalam GHR; dan ketiga, kelompok yang berpendirian “setengah luas setengah sempit” yang menganggap bahwa hanya perkawinan antar agama saja yang termasuk dalam GHR, sedangkan perkawinan antar tempat tidak termasuk di dalam GHR.[7]
Soudargo Gautama berpendapat bahwa istilah perkawinan campuran pada pasal 1 GHR berarti perbedaan perlakuan hukum atau hukum yang berlainan dan dapat disebabkan karena perbedaan kewarganegaraan, kependudukan dalam berbagai regio, golongan rakyat, tempat kediaman, dan agama sehingga dari situ pendirian yang luaslah yang banyak di dukung oleh para sarjana hukum. Namun menurut O.S. Eoh, semenjak dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966, tidak ada lagi penggolongan penduduk kecuali dibedakan antara WNI dan WNA sehingga di Indonesia tidak mungkin lagi ada perkawinan campuran antar tempat dan antar golongan.
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, maka pengaturan perkawinan beda agama menjadi cenderung terhalangi. Hal ini berdasarkan alasan yakni pertama, dengan mengingat kembali pada sejarah undang-undang perkawinan 1973, terutama perdebatan yang berkaitan dengan pasal 11 ayat (2) bahwa “perbedaan karena kebangsaan, suku bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan tidak merupakan penghalang perkawinan” dan kemudian mendapat perubahan, maka perkawinan beda agama tidak dimungkinkan (dilarang) di Indonesia.[8]
Kedua, ada beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar dilarangnya perkawinan beda agama dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 haruf (f). Dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan “Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.
Bila pasal ini diperhatikan secara cermat, maka dapat difahami bahwa undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat pelaksanaan perkawinan tersebut, disamping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditepkan oleh negara. Jadi apakah suatu perkawinan dilarang atau tidak, atau apakah para calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat atau belum, maka disamping tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, hal tersebut juga ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing. Dalam perspektif agama-agama di Indonesia, maka perkawinan beda agama tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan hukum agama-agama yang diakui di Indonesia. Argumentasi ini diperkuat oleh pasal 8 huruf (f) bahwa “perkawinan dilarang antara dua orang yang ; mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlakudilarang kawin”.[9]
Ketiga, merujuk kepada pasal 66 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijks Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Chisten Indonesiers S. 1933 No 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemegnde Huwelijken S. 1989 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”.
Dari ketentuan pasal 66 itu, jelas bahwa ketentuan-ketentuan GHR (STB. 1898/158)  sebagaimana yang diungkapkan diawal juga tidak dapat diberlakukan lagi karena di samping ketentuannya telah mendapat pengaturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, GHR juga mengandung asas yang bertentangan dengan asas keseimbangan hukum antara suami istri sebagaimana yang dianut oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Selain itu, rumusan mengenai perkawinan campuran dalam GHR berbeda dengan rumusan dalam pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Rumusan di atas membatasi diri hanya pada perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Adapun perkawinan antara sesama warga negara Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berlainan, termasuk perkawinan antar agama, tidak termasuk dalam lingkup batasan perkawinan campuran menurut undang-undang ini.
Perspektif Hak Asasi Manusia tentang Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia.
Hal yang signifikan di dalam memahami persoalan perkawinan beda agama bukanlah soal perbedaan agama itu sendiri, tetapi soal tanggung jawab negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak warganya. Adapun yang dipersoalkan adalah soal relasi vertikal dalam hubungan antara negara dan warga negara (citizen), bukan soal relasi horisontal yang menyangkut hubungan di antara warga negara yang beragam agama, kepercayaan dan beragam penafsirannya.[10]
Hal ini penting untuk diperhatikan karena persoalan perkawinan beda agama dalam konteks Negara Indonesia adalah persoalan hukum, sementara tafsiran agama-agama tentang pernikahan beda agama adalah persoalan teologis dan tafsir-tafsir keagamaan. Oleh karena Indonesia bukan negara agama, maka yang menjadi acuan adalah hukum nasional. Meskipun hukum nasional, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mendasarkan diri pada apa yang dikatakan dengan hukum agama, namun cendrung lebih terikat pada dasar filosofi bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Artinya, prinsip mengakui keragaman bangsa dan kemajemukan masyarakat haruslah menjadi dasar dari pembentukan dan pembuatan suatu hukum maupun undang-undang yang bersifat nasional.
Dalam konteks nation state, tidak boleh ada satu produk hukum pun yang sektarian yang hanya menguntungkan kelompok agama tertentu dan mengabaikan suara komunitas agama lainnya.[11] Setiap warga negara dijamin hak-haknya yang sama dan sederajat, apa pun latar belakang agama, keyakinan, dan kepercayaannya. Setiap pertimbangan dan alasan untuk membuat perundang-undangan haruslah memperhitungkan kesamaan dan kesederajatan warga negara dalam pemenuhan hak-hak mereka, tanpa membedakan antara satu kelompok warga negara dengan yang lainnya atas dasar perbedaan agama dan kepercayaan. Dalam perspektif HAM, setiap pembuatan undang-undang harus mempertimbangkan terlebih dahulu kewajiban negara untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak mendasar warga negara.[12]
Jika melihat persoalan perkawinan di Indonesia, maka hukum perkawinan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini terdiri dari 14 bab dan 67 pasal, dan untuk implementasinya dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanannya dan dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975. Berkaitan dengan perkawinan beda agama, maka pasal yang sering dijadikan rujukan bagi persoalan ini adalah pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu” dan ditegaskan lagi lewat Penjelasan pasal tersebut bahwa “ Tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945”.
Jika dianalisa secara kritis, tampak bahwa persoalan hak asasi manusia muncul dalam kasus perkawinan beda agama berkaitan dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan sebagai peraturan pelaksana UU Perkawinan. Problem HAM yang muncul adalah:
Pertama, soal sahnya perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) diatas terlihat bahwa sahnya perkawinan tergantung apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan ini hanya dapat dilaksanakan manakala kedua mempelai memiliki agama yang sama. Kalau keduanya memiliki agama yang berbeda, maka boleh jadi, ada empat cara yang lazim ditempuh pasangan beda agama yang akan menikah yakni, pertama, meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu. Atas dasar penetapan itulah pasangan melangsungkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil. Tetapi cara ini tak bisa lagi dilaksanakan sejak terbitnya Keppres No. 12 Tahun 1983. Kedua, perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama. Perkawinan terlebih dahulu dilaksanakan menurut hukum agama seorang mempelai (biasanya suami), baru disusul pernikahan menurut hukum agama mempelai berikutnya. Permasalahannya perkawinan mana yang dianggap sah? Apakah perkawinan menurut hukum yang kedua (terakhir)? Jika ya, apakah perkawinan pertama dianggap tidak sah? Ketiga, kedua pasangan menentukan pilihan hukum. Salah satu pandangan menyatakan tunduk pada hukum pasangannya. Dengan cara ini, salah seorang pasangan ‘berpindah agama’ sebagai bentuk penundukan hukum. Disini terlihat adanya penyeludupan hukum dimana salah satu pihak secara pura-pura beralih agama. Keempat, yang sering dipakai belakangan, adalah melangsungkan perkawinan di luar negeri.[13] Beberapa artis tercatat memilih cara ini sebagai upaya menyiasati susahnya kawin beda agama di Indonesia. Masalahnya, apakah kawin beda agama di luar negeri sah menurut hukum Indonesia? Jika ingin dipertajam lagi, mengapa warga negara Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum di dalam negerinya sendiri, tetapi justru ingin mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain? Bukankah hal tersebut sungguh ironis?
Kedua, soal pencatatan perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Peran pemerintah hanya sebatas melakukan pencatatan nikah dan hal tersebut berarti pemerintah hanya mengatur aspek administratif perkawinan. Namun, dalam prakteknya, kedua ayat dalam pasal 2 tersebut berlaku secara kumulatif sehingga kedua-duanya harus diterapkan bagi persayaratan sahnya suatu perkawinan. Hal ini boleh jadi merupakan konsekwensi dari sistematika produk perundang-undangan dimana komponen-komponen yang menjadi bagiannya tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain.[14]
Akibatnya, meskipun suatu perkawinan sudah dipandang sah berdasarkan aturan agama tertentu, tetapi kalau belum dicatatkan pada kantor pemerintah yang berwenang (baik Kantor Urusan Agama/KUA untuk yang beragama Islam ataupun Kantor Catatan Sipil/KCS untuk yang diluar Islam), maka perkawinan tersebut belum diakui sah oleh negara. Dalam berbagai kasus, sahnya suatu perkawinan secara yuridis memang harus dibuktikan melalui buku nikah yang diperoleh dari KUA dan KCS. Hal ini tentu saja menimbulkan implikasi hukum dan sosial yang beragam bagi pasangan yang berbeda agama seperti misalnya anak-anak yang lahir tidak akan dianggap sebagai keturunan yang sah dan suami-istri pun mengalami kesulitan memperoleh hak-hak keperdataan yang timbul dari perkawinan tersebut. Padahal dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
Problem lain yang muncul dari sahnya sebuah perkawinan harus dicatatkan adalah bahwa pencatatan tersebut hanya berlaku bagi agama-agama yang diakui oleh negara sebagaimana yang tertuang dalam UU No 1/PNPS/1965 dimana agama-agama yang diakui di Indonesia hanya ada lima yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Chu. Di luar itu hak sipilnya tidak diakui negara sehingga orang yang di luar enam agama tersebut jika menikah dan ingin diakui negara maka dia harus membohongi negara dan diri sendiri.[15]
Definisi agama yang dibuat oleh pemerintah ternyata sangat diskriminatif. Defenisi agama versi pemerintah menyebutkan bahwa agama adalah sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci, memuat ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan kitab suci. Definisi ini berimplikasi negatif karena menimbulkan diskriminasi terhadap agama-agama bumi yang tidak memenuhi syarat sebagai agama sesuai definisi pemerintah. Selain itu, diskriminasi tersebut merembet pada diskriminasi terhadap hak sipil. Mereka terancam tidak memiliki KTP karena komputer pemerintah hanya bisa menuliskan satu dari 5 agama atau mereka harus memilih pencantuman sebagai salah satu pemeluk agama yang 5 untuk dapat dibuatkan KTPnya. Hal ini tentu berimplikasi pada masalah pencatatan perkawinan yang seringkali ditolak oleh Kantor Catatan Sipil karena bukan pemeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Perkawinan yang tidak mendapatkan pengakuan negara akan mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, KTP, surat nikah dan hak pendidikan. Ini artinya keluarga tersebut kehilangan hak sipilnya sebagai warga negara. Diskriminasi jelas merupakan tindakan yang melanggar HAM. Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan spek kehidupan lainnya”. Pertanyaannya, atas dasar apa negara seakan mempunyai otoritas untuk menentukan diakui atau tidaknya sebuah agama padahal agama telah lahir dan eksis terlebih dahulu dibandingkan dengan kelahiran sebuah negara?
Problem-problem di atas tentu tidak harus terjadi jika saja pemerintah lebih memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang hidup yang bukan merupakan pemberian siapapun juga termasuk negara, sedangkan hak sipil adalah hak warga negara yang menimbulkan kewajiban bagi negara untuk melindungi, mengakui dan memproteksinya.
Hak beragama, berkeyakinan, dan berkeluarga termasuk dalam rumpun hak sipil.  Beragama dan beraliran kepercayaan adalah hak sipil dalam arti bahwa hak itu sudah ada, tumbuh dan berkembang dalam lembaga sosial dan keagamaan sebelum lahirnya organisasi negara. Dasar kebebasan agama dan beragama adalah kodrat atau martabat manusia itu sendiri. Kodrat atau martabat adalah kenyataan bahwa manusia sebagai pribadi dikaruniai akal budi dan kehendak. Akal budi dan kehendak bebas tersebut merupakan inti kodrat (martabat) manusia. Berkaitan dengan adanya kedua hal tersebut dalam diri manusia, maka dikatakan manusia mempunyai tanggung jawab pribadi dalam bidang apa saja, termasuk dalam tindakan percaya dan beragama itu sendiri. Tanggung jawab pribadi yang mengandaikan akal budi dan kehendak bebas itu bukanlah sesuatu yang diberikan oleh siapa-siapa dan oleh karena itu tidak dapat diambil oleh siapapun.
Berbicara tentang pilihan terhadap agama, berarti berbicara tentang sesuatu yang paling asasi pada diri manusia.[16] Dikatakan demikian karena proses manusia dalam beragama merupakan pengejawantahan kesadaran ilahiyah yang terpatri dalam diri manusia. Kesadaran ini kemudian memperoleh afirmasi simbolik melalui agama formal yang disebarkan melalui utusan Tuhan yang jumlahnya tak terbilang. Dari kajian sejarah agama-agama diperoleh suatu gambaran, banyaknya utusan Tuhan berpengaruh juga terhadap banyaknya agama yang dipeluk oleh manusia. Maka kalau kemudian muncul kebijakan yang hanya mengakui keberadaan agama dengan jumlah yang amat terbatas, maka hal ini merupakan pengingkaran terhadap kemerdekaan eksistensial manusia untuk melakukan ziarah spiritual yang bisa jadi melintasi agama-agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah.[17]
Oleh karena itu, setiap orang mempunyai kewajiban dan hak untuk mencari kebenaran terutama dalam bidang agama, sesuai dengan tuntutan suara hatinya. Orang harus dapat menjalankan kewajiban dan menggunakan haknya dalam suasana bebas tanpa ketakutan dan tekanan dari pihak manapun dan dalam bentuk apa pun. Dalam suasana itulah, manusia dapat bertindak secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kebebasan adalah hak asasi manusia dan termasuk dalam martabat manusia. Merusak kebebasan seseorang berarti menghina citra martabat orang itu sebagai manusia.
Adapun hak sipil itu umumnya berkaitan dengan prinsip kebebasan, yang terganggu karena hadirnya organisasi negara. Negara melalui pemerintah cenderung mengatur, membatasi dan terkadang melarang kebebasan sipil. Kebebasan sipil yang berkait dengan nilai-nilai agama dan diatur oleh kaidah agama, seringkali berimpit dengan hak penguasa dalam mengatur kehidupan kemasyarakatan. Hak untuk memilih pasangan hidup misalnya, haruslah merupakan kebebasan yang harus diakui keberadaannya oleh pemerintah. Namun kenyataannya, negara tidak membiarkan begitu saja kebebasan memilih pasangan yang bersamaan jenis atau berbeda agama.[18]
Negara seharusnya tidak dibenarkan memaksa seseorang agar mengawini orang yang sama agamanya, karena perkawinan berbeda agama itu pun merupakan bagian dari kebebasan memilih calon suami atau istri. Lebih jauh lagi, perkawinan beda agama adalah merupakan implikasi dari realitas kemajemukan agama, etnis, suku, ras yang ada di Indonesia sehingga jika terjadi pelarangan perkawinan beda agama, maka hal tersebut sama saja dengan mengingkari realitas kemajemukan tadi. Kaidah dalam hak-hak asasi manusia sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak mungkin dapat ditegakkan pelaksanaannya tanpa adanya hukum positif yang mengatur hak tersebut. Walaupun kaidah hak asasi manusia membenarkan perkawinan antar agama, tetapi jika pemerintah menolak melakukan pencatatan, maka kaidah hak asasi manusia itu akan kehilangan makna. Oleh karena itu, meskipun pemerintah atau negara tidak melarang perkawinan campuran antar agama, namun pemerintah secara tidak langsung menolak hak asasi tersebut melalui lembaga pencatatan nikah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesan bahwa pemerintah memaksakan seseorang untuk memilih agama, yang semata-mata hanya untuk kepentingan unifikasi hukum dan administrasi pemerintahan.
Oleh karena itu, bila di Indonesia terjadi penolakan perkawinan beda agama, baik dari segi pelaksanaannya maupun pencatatannya, maka dalam perspektif HAM, hal tersebut menurut penulis jelas bertentangan dan melanggar prinsip-prinsip yang dikandung oleh HAM terutama hak beragama dan berkeluarga yang merupakan hak sipil seseorang.
Alasannya adalah bahwa Undang-Undang No. 39 tahun 1999 yang merupakan instrumen hukum yang mengatur HAM secara khusus di Indonesia, dengan tegas menjelaskan pada pasal 22 ayat (1) bahwa “ Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”. Pasal 10 ayat (1) lebih menegaskan lagi bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Pelarangan kawin beda agama juga melanggar prinsip kebebasan dasar seseorang dalam beragama dan merupakan tindakan diskriminatif. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 secara jelas menyatakan bahwa “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung di dasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan sepek kehidupan lainnya”.
Oleh karena itu, tindakan diskriminasi terhadap kebebasan seseorang dalam beragama mesti dihentikan karena beragama merupakan salah satu hak asasi manusia dan merupakan kebebasan dasar manusia yang diatur dan dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Hal ini tampak pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”. Dalam Pasal 8 juga ditegaskan bahwa negara (dalam hal ini pemerintah) memiliki tanggungjawab menjamin prinsip kebebasan tersebut yang menjadi hak asasi manusia, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama Pemerintah“. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran, pembatasan, bahkan penolakan terhadap kebebasan beragama dan kebebasan untuk berkeluarga (menikah) di Indonesia, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi itu sendiri.
Dari segi pencatatan perkawinan, setiap warga negara yang memeluk agama apa pun yang secara universal diakui oleh umat manusia, maka berhak mendapat pelayanan administrasi dari negara. Tidak bisa dibenarkan Kantor Catatan Sipil menolak pencatatan perkawinan hanya karena suatu agama tidak tercatat pada lembaran negara atau karena masing-masing pasangan yang ingin menikah berbeda agamanya. Asumsi dasar dari pencatatan perkawinan adalah bahwa pernikahan, disamping sebagai bagian aktifitas ritual dalam semua agama, juga harus ditempatkan sebagai perikatan yang berdimensi yuridis dan sosiologis sehingga dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek legalitas yang bersifat yuridis-formal. Di samping perkawinan adalah sebagai sebuah peristiwa hukum, perkawinan juga merupakan bagian dari proses sosial yang memerlukan adanya pengakuan secara sosial. Keharusan pencatatan dalam perkawinan bisa ditempatkan sebagai tindakan preventif dari kemungkinan lahirnya pelanggaran hukum berupa kekerasan dalam perkawinan baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis maupun penelantaran rumah tangga dengan payung yuridis yang kuat dan otentik yang dibuktikan dengan adanya akte perkawinan.
Pencatatan perkawinan juga merupakan bagian hak asasi warga negara yang perlu dilindungi karena berdasarkan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
Masa Depan Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia
“A constitution is not the act of a government but of a people constituting a government, without a constitution is power without right, and a constitution is the property of the nation and not of those who exercise the goverment”,[19] demikian penegasan Thomas Paine, seorang tokoh radikal abad ke-18 yang karya-karyanya banyak mengilhami munculnya revolusi Prancis dan Amerika. Pandangan ini menunjukkan bahwa kedudukan konstitusi merupakan elemen esensial dalam sebuah negara. Tidak saja karena konstitusi memberikan kejelasan tentang mekanisme ketatanegaraan, tetapi juga memberikan penegasan atas kedudukan dan relasi yang amat kuat antara penguasa dan rakyat.
Dalam konteks jaminan atas HAM, konstitusi memberikan arti penting tersendiri bagi terciptanya sebuah paradigma negara hukum sebagai buah dari proses dialektika demokrasi yang telah berjalan secara amat panjang dalam lintasan sejarah peradaban manusia. Jaminan atas HAM meneguhkan pendirian bahwa negara bertanggung jawab atas tegaknya supremasi hukum. Oleh karena itu, jaminan konstitusi atas HAM penting artinya bagi arah pelaksanaan ketatanegaraan sebuah negara, sebagaimana yang diungkapkan oleh Sri Soemantri sebagai berikut:
Adanya jaminan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara mengandung arti bahwa setiap penguasa dalam negara tidak dapat dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga negaranya. Bahkan adanya hak-hak dasar itu juga mempunyai arti adanya keseimbangan dalam negara, yaitu keseimbangan antara kekuasaan dalam negara dan hak-hak dasar warga negara.[20]
Dari pernyataan diatas terlihat bahwa konstitusi merupakan napas kehidupan ketatanegaraan sebuah bangsa, tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia. Konstitusi sebagai perwujudan konsensus dan penjelmaan dari kemauan rakyat memberikan jaminan atas keberlangsungan hidup berikut HAM secara nyata. Oleh karena itu, jaminan konstitusi atas HAM adalah bukti dari hakikat, kedudukan dan fungsi konstitusi itu sendiri bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di awal, dalam perspektif HAM, membentuk keluarga melalui pernikahan merupakan hak prerogatif pasangan calon suami dan istri yang sudah dewasa. Kewajiban negara adalah melindungi, mencatatkan dan menerbitkan akte perkawinannya. Namun sayangnya sebagaimana analisa penulis di atas, realitas ini tidak cukup disadari oleh negara, bahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama. Akibatnya, banyak warga negara yang kebetulan “mampu” secara ekonomi menyiasati pembatasan undang-undang tersebut dengan mencatatkan perkawinannya di luar negeri untuk akhirnya dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Sungguh ironis, bahwa warga negara Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum di dalam negerinya sendiri, tetapi justru mendapatkan perlindungan hukum dari negara lain. Untuk yang tidak mungkin ke luar negeri, ada yang terpaksa “mengalah” dengan jalan pindah agama sejenak agar peristiwa pernikahannya dicatat oleh Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama.
Pertanyaannya kemudian, solusi apa yang bisa ditawarkan sehingga hak seseorang untuk melakukan pernikahan beda agama di Indonesia tetap terjamin dan tidak akan tejadi lagi tindakan yang diskriminatif seperti di atas? Salah satu yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya pasal 2 ayat 1. Pembaruan tersebut menurut penulis secara teoritis dilatari dengan alasan, pertama, bahwa perkawinan, membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan adalah merupakan hak seseorang yang termasuk dalam hak asasi manusia[21]kedua, sebagai sebuah negara, Indonesia dibangun bukan oleh satu komunitas agama saja, melainkan di dasarkan pada asas nasionalitas; ketiga, dalam konteks negara demokrasi[22], maka beberapa prasyarat yang dibutuhkan antara lain jaminan membangun civil society yang bebas, otonomi dan kualitaspolitical society, adanya rule of law sebagai jaminan hukum bagi kebebasan warga negara dan kehidupan organisasi yang independent, birokrasi yang mendukung pemerintahan baru yang demokratis, dan masyarakat ekonomi yanginstitutionalized[23]keempat, Indonesia merupakan negara yang sangat plural. Pluralitas tersebut bukan hanya dari sudut etnis, ras, budaya, dan bahasa melainkan juga agama sehingga setiap kebijakan yang dilakukan oleh negara haruslah mengakomodir semua warga negaranya tanpa membedakan latar belakangnya. Tujuan dari pengakomodiran kebijaksanaan tersebut tidak lain agar semua warga negara mendapat sebuah kepastian hukum;[24] kelima, negara mempunyai kewajiban untuk melayani hajat keberagamaan warganya secara adil tanpa diskriminasi. Implikasi dari kewajiban negara tersebut harus diartikan secara luas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara di mata hukum. Atas dasar itu, negara harus memenuhi hak-hak sipil warga negaranya tanpa melihat agama dan kepercayaan yang dianut[25]; dan keenam, perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar karena penduduk Indonesia memeluk bermacam-macam agama dan instrumen hukum yang ada di Indonesia menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap penduduknya sehingga tentu saja terbuka kemungkinan terjadinya dua orang berbeda agama saling jatuh cinta dan pada akhirnya membentuk sebuah keluarga.
Adapun secara praktis, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 telah berusia lebih dari 32 tahun, sebuah usia yang menuntut peninjauan ulang atasnya karena undang-undang merupakan satu “sistem yang terbuka” yang tidak hanya melihat kebelakang kepada perundang-undangan yang ada, tetapi juga memandang kedepan dengan memikirkan konsekuensi-konsekuensi suatu keputusan hukum bagi masyarakat yang diaturnya.[26]
Kesimpulan
Penolakan terhadap perkawinan beda agama, baik dari segi pelaksanaannya maupun pencatatannya jelas bertentangan dan melanggar prinsip-prinsip yang dikandung oleh HAM terutama hak beragama dan berkeluarga yang merupakan hak sipil seseorang.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, maka hal tersebut juga merupakan bagian dari hak warga negara yang mesti dilindungi dan dipenuhi haknya. Asumsi dasar dari pencatatan perkawinan adalah bahwa pernikahan, disamping sebagai bagian aktifitas ritual dalam semua agama, juga harus ditempatkan sebagai perikatan yang berdimensi yuridis dan sosiologis sehingga dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek legalitas yang bersifat yuridis-formal. Maka, materi-materi di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI perlu diperbaharui untuk tujuan penyempurnaan, sehingga mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang muncul di masyarakat, baik dalam aturan formil maupun materil.

SUMBER: 

PROFILE BARACK OBAMA


Jakarta (ANTARA News) - Sebagai presiden ke-44 Amerika Serikat, Barack Obama (51) dikenal sebagai pencetus disahkannya UU sistem kesehatan dan memerintahkan penangkapan Osama bin Laden namun masih berjuang memulihkan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

Berikut adalah beberapa fakta mengenai Presiden berkulit hitam AS pertama itu.

Barack Obama memiliki latar belakang yang sangat berbeda dengan presiden Amerika lainnya. Ibunya Ann Dunham merupakan wanita kulit putih asal Kansas dan ayahnya Barack Obama Sr adalah pria kulit hitam asal Kenya yang hanya sebentar melihat anaknya tumbuh.

Obama menghabiskan masa kecilnya dengan kakek dan nenek dari pihak Ibu, di Indonesia dan Hawaii.

Semasa remaja, ia berjuang melawan rasisme dengan menulis sebuah memoar "Adakah yang salah denganku". Dia juga punya pengalaman buruk dengan keabsenan sosok sang ayah dalam hidupnya. Ia menganggap keberadaan ayahnya "mitos" yang membuatnya akrab dengan marijuana dan kokain semasa muda.

Meskipun begitu, Obama berhasil lulus dari Universitas New York, Columbia pada 1983 dan bekerja pada bidang bisnis di New York dan sebuah lembaga sosial di Chicago.

Pada 1988, dia meneruskan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Harvard dan  meraih nilai terbaik untuk laki-laki berkulit hitam pertama sepanjang sejarah sekolah itu.

Hubungan Obama dengan Kongres

Bahkan ketika Partai Demokrat menguasai DPR dan Senat, Partai Republik selalu menghalangi dan meragukan inisiatif Obama. Kondisi semakin sulit saat Partai Republik yang pro pemotongan pajak merebut kursi mayoritas di Dewan pada 2010.

Awal 90'an Obama bekerja sebagai dewan kampanye pemilu di Chicago dan mengajar hukum tata negara pada Universitas Chicago. Ia kemudian bergabung dalam sebuah firma hukum khusus hak sipil dan pembangunan lingkungan.

Di sebuah firma, saat ditugaskan menjadi penasehat hukum, dia bertemu dengan Michelle Robinson yang kemudian menjadi istrinya.

Di tengah kesibukannya, si kurus Obama juga tetap menjaga kehidupan keluarganya dengan menjalani hobi basket di sebuah gym FBI. Dia juga sering menghadiri kegiatan olahraga di sekolah anaknya Malia dan Sasha serta sesekali pergi menonton bioskop dengan istrinya.

Karir politik pertamanya dimulai saat pemilihan pemimpin senator bagian negara Illinois pada 1996. Ia kemudian memberikan pidato resmi dalam Konvensi Nasional Demokrat pada 2004.

Saat ia terpilih sebagai anggota Senat

Obama memenangi pemilihan calon Presiden mengalahkan mantan Ibu Negara Hilary Clinton dan Senator New York. Ia juga berhasil mengalahkan rivalnya Senator Johm McCain di pemilu presiden dan mengantarkannya menjadi penghuni White House yang baru.

Kampanye dengan tema "Harapan dan Perubahan" dihiasi dengan semangat yang menggebu.

Ia berhasil menarik 1,8 juta pendukung ke dalam National Mall di Washington selama pelantikan kepresidenannya meskipun diliputi dengan pujian dan kritikan. Ia memenangi 68 persen suara.

Semasa kepemimpinannya, Obama menghadapi perang di Irak dan Afganistan yang berakhir pada 2011. Ia juga mendukung keterlibatan tentara Amerika di Libya yang sekaligus menjungkalkan Muammar Gaddafi.

Mei 2011, ia memerintahkan pasukan khusus Angkatan Laut AS (SEAL) dalam penangkapan pemimpin Alqaeda Osama bin Laden di Pakistan sekaligus membentuk preseden keamanan nasional yang kuat.

Meskipun begitu, sejumlah permasalahan masih belum dapat ia pecahkan, seperti krisis ekonomi yang mendera Amerika Serikat. Hal inilah yang mengancam upayanya untuk dipilih kembali.

Sekitar 800 ribu pekerja di-PHK pada awal kepemimpinannya, ia kemudian mengucurkan dana pinjaman 831 miliar AS kepada sejumlah perusahaan dalam masa krisis seperti perusahaan General Motors.

Namun yang paling dikenal darinya adalah janji biaya kesehatan terjangkau yang dikenal dengan program Obamacare yang bertujuan memberi semua orang di Amerika sistem asuransi yang terjangkau.  Namun kebijakan ini dikritik banyak pihak karena mahal.

Reputasi Obama memang baik sebagai komunikator yang cerdas namun juga dikritisi karena tidak membangun hubungan baik dengan para pejabat Kongres. Beberapa mempertanyakan kesiapannya terutama setelah penampilan debatnya yang dinilai jelek saat melawan capres dari kubu oposisi Mitt Romney.

(tri)

Penerjemah: Tria Dianti
Editor: Jafar M Sidik

NEGARA MAJU

PENGERTIAN NEGARA MAJU


Istilah negara maju (developed country atau advanced country) dipakai untuk mengelompokkan negara-negara yang berkembang dan maju secara ekonomi, di mana sektor industri ketiga dan sektor industri keempat mendominasi. 

Untuk diketahui, sektor industri pertama dalam kegiatan ekonomi meliputi kegiatan atau usaha mengubah sumber daya alam menjadi barang setengah jadi untuk industri. Kegiatan ekonomi pada level ini umumnya meliputi sektor pertanian, agribisnis, kehutanan, dan pertambangan.

Sektor industri kedua dalam kegiatan ekonomi meliputi kegiatan atau usaha mengolah barang setengah jadi yang dihasilkan pada kegiatan industri pertama untuk diolah lebih lanjut dan menghasilkan barang siap pakai. Termasuk dalam sektor ini adalah kegiatan manufaktur dan konstruksi.

Sektor industri ketiga lebih dikenal sebagai sektor jasa (industri jasa). Sektor ini umumnya meliputi kegiatan distribusi barang dan jasa (yang dihasilkan pada sektor industri kedua) kepada konsumen. Kegiatan ekonomi yang dominan dalam sektor industri ketiga antara lain transportasi barang dan jasa, distribusi, penjualan partai besar, bisnis hiburan, restoran, pariwisata, dan sebagainya.

Sementara itu, sektor industri keempat merupakan kelanjutan dari kegiatan sektor industri ketiga. Kegiatan industri pada level ini umumnya berhubungan dengan bisnis jasa (service) yang bersifat intelektual. Misalnya, bisnis informasi dan komunikasi, konsultasi, pendidikan, penelitian dan pengembangan, kesehatan, kultur, dan sebagainya.

Kegiatan ekonomi di negara maju yang didominasi oleh industri tingkat ketiga dan keempat itu akan memberikan pendapatan (income) yang tinggi. Penghasilan atau pendapatan yang tinggi tentu menentukan tingginya pendapatan perkapita (GNP perkapita), maupun tingginya Indeks Pertumbuhan Manusia (HDI). Dengan kata lain, industri tingkat ketiga dan keempat yang dimiliki negara maju memosisikannya pada tingkat negara dengan pendapatan perkapita dan HDI yang tinggi.

Selain kata “negara maju” (developed country atau advanced country), orang juga menggunakan kata negara industri (industrialized country), negara yang lebih maju (More Developed Country/MDC), negara yang lebih maju secara ekonomi (More economically Developed Country/MEDC), negara-negara utara (Global North Country), dan negara pasca industri (post industrial country).

Negara-negara yang termasuk kategori maju antara lain Jepang (Asia), Kanada dan Amerika Serikat (Amerika Utara), Australia dan Selandia Baru (Oseania), serta mayoritas negara-negara di Eropa Utara (seperti Denmark, Inggris, dan Swedia) dan Eropa Barat (seperti Jerman, Prancis, Belanda, dan lain-lain).

Sementara itu, dalam statistik perdagangan internasional, Israel dan kelompok negara industri baru di kawasan Asia (Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, dan Taiwan) ternyata juga diposisikan sebagai negara maju.


Beberapa ciri utama negara maju dapat diberikan di bawah ini :
  1. Tingkat pertumbuhan penduduk relatif lebih rendah.
  2. Persebaran penduduk di daerah perkotaan jauh lebih tinggi daripada di daerah pedesaan.
  3. Angka kelahiran sudah dapat dikontrol sehingga pertumbuhan penduduknya relatif rendah.
  4. Angka buta hurufnya sangat rendah.
  5. Pendapatan per kapitanya sangat tinggi.
  6. Kualitas standar hidup penduduknya sangat tinggi karena tingginya pendapatan per kapita.
  7. Pelayanan kesehatan penduduknya terjamin sehingga angka harapan hidup tinggi.
  8. Tingkat kemiskinannya sangat rendah.
  9. Kualitas pendidikannya sangat bagus.
  10. Kegiatan utama penduduknya di bidang nonpertanian, terutama sektor industi ketiga dan keempat.

NEGARA BERKEMBANG

PENGERTIAN NEGARA BERKEMBANG

Negara berkembang adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan dan mengkategorikan negara-negara di dunia yang memiliki standar hidup relatif rendah, sektor industri yang kurang berkembang, skor Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index (HDI) berada pada tingkat menengah ke bawah, serta rendahnya pendapatan perkapita. Negara yang dikategorikan sebagai negara berkembang adalah negara yang belum mencapai tingkat negara maju, tetapi bukan negara gagal (failed state). Dengan kata lain, negara berkembang berada di antara negara maju (tingkat teratas) dengan negara gagal (tingkat terendah).

Negara berkembang yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih maju dibandingkan negara lain yang setingkat, tetapi belum mencapai tingkat negara maju disebut negara industri baru (newly industrialized country/NICs). Dengan kata lain, negara industri baru sedang berkembang mencapai tingkat negara maju tetapi belum cukup untuk disebut sebagai negara maju. Negara-negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi relatif stabil dalam jangka waktu lama, juga dapat digolongkan sebagai negara industri baru.

Beberapa negara yang masuk kategori negara industri baru, antara lain ; Argentina, Brasil, Meksiko, China (termasuk Taiwan dan Hongkong), Singapura, Korea Selatan, Yunani, Spanyol, dan Portugal.

Sebagian besar negara di dunia, yakni sekitar 76% dikategorikan sebagai negara berkembang. Negara-negara tersebut adalah sebagian besar negara di Afrika, Amerika Tengah, dan sebagian negara di Laut Karibia. Termasuk juga negara-negara Arab, serta sebagian besar negara Asia Tenggara.

Di luar kategori negara berkembang dan negara maju, ada beberapa negara yang dikelompokkan sebagai negara gagal (failed state). Negara-negara ini
masih menghadapi perang sipil serta memiliki penguasa yang otoriter. Misalnya, Afghanistan, Haiti, Somalia, Myanmar, Irak, dan Korea Utara.
Menurut data The World Bank, yang termasuk negara sedang berkembang (digolongkan menurut wilayahnya) adalah sebagai berikut :

1. Negara-negara di AFRIKA

1. Angola19. Mali
2. Benin20. Malawi
3. Botswana21. Mauritius
4. Burkina Faso22. Marocco
5. Burundi23. Mouzambique
6. Kamerun24. Namibia
7. Chad25. Nigeria
8. Pantai Gading26. Rwanda
9. Kongo27. Senegal
10. Djibouti28. Sierra Leone
11. Mesir29. Somalia
12. Ethiopia30. Afrika Selatan
13. Gabon31. Sudan
14. Ghana32. Tanzania
15. Kenya33. Togo
16. Lesotho34. Tunisia
17. Liberia35. Uganda
18. Libya36. Zimbabwe


2. Negara-negara di AMERIKA UTARA, TENGAH, dan KARIBIA

1. Bahamas8. Haiti
2. Barbados9. Honduras
3. Costa Rica10. Jamaica
4. Cuba11. Nicaragua
5. Rep. Dominika12. Panama
6. El Salvador13. Trinidad Tobago
7. Guatemala

3. Negara-negara di AMERIKA SELATAN

1. Bolivia6. Peru
2. Colombia7. Suriname
3. Chile8. Uruguay
4. Equador9. Venezuela
5. Paraguay10. Guyana


4. Negara-negara di ASIA

1. Afghanistan16. Mongolia
2. Bahrain17. Nepal
3. Bangladesh18. Korea Utara
4. Brunei19. Oman
5. Burma20. Pakistan
6. cambodia21. Filipina
7. India22. Qatar
8. Indonesia23. Saudi Arabia
9. Iran24. Sri Lanka
10. Iraq25. Syria
11. Jordania26. Thailand
12. Kuwait27. Timor Leste
13. Laos28. UAE
14. Lebanon29. Vietnam
15. Malaysia30. Yaman


5. Negara-negara di OSEANIA

1. Samoa6. Kep. Marshal
2. Pulau chrismast7. Micronesia
3. Fiji8. Nauru
4. Polynesia9. Kep. Mariana
5. Guam10. Papua New Guiena


Negara-negara berkembang terus menghadapi tantangan untuk bertumbuh menjadi negara maju, atau mengalami kemunduran dan menjadi negara gagal.
Beberapa ciri utama negara berkembang dapat diberikan di bawah ini :
  1. Sebagian besar penduduk (>70%) bekerja di sektor pertanian.
  2. Industrinya biasanya berlatarbelakang agraris, terutama memanfaatkan hasil kehutanan, pertanian, dan perikanan (industri sektor pertama dan sektor kedua).
  3. Tenaga pertanian masih mengandalkan tenaga kerja manusia.
  4. Luas lahan garapan relatif sempit dengan teknologi yang sederhana sehingga hasilnya tidak maksimal.
  5. Pendapatan per kapita rendah.
  6. Angka kelahiran dan kematian masih tinggi.
  7. Tingginya angka pengangguran karena besarnya jumlah penduduk dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
  8. Pendidikan formal tersebar secara tidak merata dengan kualitas yang buruk.
  9. Kelebihan jumlah penduduk yang menyebabkan tidak terjangkau atau tidak meratanya pelayanan sosial.
  10. Kedudukan dan peran wanita sangat terbatas dan cenderung dipandang sebagai kelas dua.

Menkominfo: 2045, Indonesia Jadi Negara Maju

KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan, Indonesia, dengan dukungan sistem teknologi informasi yang canggih, akan menjadi negara maju dan modern pada 2045.

"Jumlah penduduk kita mencapai 250 juta jiwa. Pulau besar dan kecil di negeri ini juga mencapai 72 ribu. Ada 800 dialek serta 200 jenis bahasa. Dengan potensi yang cukup besar itu, negeri ini akan menjadi negara maju," katanya di Malang, Sabtu (4/5/2013), seperti dilkutip dari Antara.

Hanya, tegasnya, dengan dukungan SDM yang cukup besar, jangan sampai negeri ini mengalami disintegrasi misi yang bisa merongrong masyarakat, termasuk generasi muda.

Oleh karena itu, generasi muda harus mau belajar, terlebih lagi ilmu komunikasi dan cyber. Sebab, saat ini, cyber war atau perang cyber bukan menjadi sesuatu yang akan diwaspadai, tetapi merupakan hal yang sudah terjadi.

"Semua harus mau belajar, kalau bukan kita, siapa lagi yang membawa bangsa ini maju, apalagicyber war ke depan diprediksikan akan lebih seru lagi dibandingkan saat ini," tandasnya.

Dalam rangka membangun Indonesia sebagai negara maju berbasis teknologi, lanjutnya, pihaknya membangun seribu titik Wi-Fi gratis di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tahun ini, Wi-Fi gratis akan dipasang di 700 titik dan sisanya sebanyak 300 titik telah dipasang pada tahun 2012. Pemasangannya pun difokuskan pada tempat-tempat pelayanan umum, seperti kampus, terminal, dan rumah sakit.

Ia mengemukakan, pemasangan Wi-Fi gratis itu merupakan komitmen untuk tahun 2015 dengan minimal 50 persen penduduk Indonesia sudah menguasai dan terhubung dengan jaringan internet, apalagi bisnis IT di Indonesia bisa menghasilkan Rp 400 triliun per tahun.

"Kami bersyukur di Indonesia jumlah pengguna internet saat ini sudah mencapai sekitar 50 persen, bahkan jumlah handphone sudah hampir menyamai jumlah penduduk Indonesia, yakni sekitar 220 juta unit," katanya menambahkan.

Hanya, Menkominfo mengaku tidak hafal berapa anggaran yang dikeluarkan pemerintah melalui APBN dalam rangka pengadaan Wi-Fi gratis tersebut.

Selain anggaran dari APBN, lanjutnya, pemerintah juga bekerja sama dengan Telkom yang menargetkan membangun 30 ribu titik Wi-Fi tahun ini dan yang sudah terealisasi di Banyuwangi dan Bandung.

"Dengan segala potensi yang dimiliki bangsa ini dan dengan pertumbuhan perekonomian terbesar di dunia setelah China, kami yakin negeri ini akan menjadi negara besar tepat pada momentum satu abad kemerdekaan Indonesia (2045)," katanya. (ANT)


Editor: Reza Wahyudi

Ini Dia, Internet Terkencang di Dunia

KOMPAS.com  Google Fiber yang baru diterapkan di Kansas City, Amerika Serikat, adalah salah satu jaringan internet terkencang di dunia dengan kecepatan 1 Gbps.

Nah, rekor itu baru saja dipecahkan oleh sebuah provider internet asal Jepang, So-net, cabang perusahaan raksasa elektronik Sony, yang menawarkan layanan internet fiber optic baru bernama "Nuro" untuk penduduk Tokyo, Jepang.

Kecepatannya? 2 Gbps atau dua kali lipat Google Fiber. Pihak So-net mengklaim koneksi internet ini adalah yang tercepat di dunia.

Nuro menggunakan jaringan Gigabit-capable Passive Optical Network (GPON) Jepang yang kabarnya sanggup mencapai kecepatan downstream 2,488 Gbps.

Yang tak kalah menarik adalah harganya. So-net hanya mematok biaya bulanan senilai 50 dollar AS atau sekitar Rp 490.000, lebih rendah dari Google yang menarik biaya 70 dollar AS.

Meski begitu, seperti dilaporkan oleh Tech Spot, ada biaya instalasi sebesar 540 dollar AS yang harus dibayar sebelum pelanggan So-net bisa menikmati kecepatan koneksi luar biasa tersebut.

Kemungkinan biaya tersebut diperlukan untuk memasang kabel fiber optic menuju rumah pelanggan yang belum tercakup oleh jaringan So-net. Sebaliknya, pelanggan Google Fiber tidak perlu menanggung biaya ini karena sudah ditanggung oleh Google.

So-net pun mensyaratkan sistem kontrak selama dua tahun, dua kali lebih lama dari kontrak satu tahun yang disyaratkan Google.

Tokyo sendiri adalah tempat yang cocok untuk membangun koneksi internet berbasis fiber. Di sini, sekitar 25 persen rumah tangga telah menggunakan koneksi internet kabel serat kaca itu.

10 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia

KOMPAS.com - Akamai Technologies, network provider yang berbasis di Amerika Serikat merilis laporan "State of the Internet" terbaru yang memaparkan negara-negara yang memiliki kecepatan koneksi internet tercepat.

Dari laporan tersebut terungkap negara-negara Asia Timur yang langganan teratas "royal"bandwidth, seperti Korea Selatan, Jepang, dan Hong Kong, masih menjadi tiga negara dengan koneksi internet tercepat di dunia.

Korea Selatan masih menjadi negara dengan koneksi rata-rata tercepat di seluruh dunia pada kuartal 4 tahun 2012. Rata-rata kecepatan internet di negeri "K-Pop" tersebut mencapai 14 Megabit per detik.

Meski begitu, kecepatan rata-rata internet di Korea Selatan sebenarnya mengalami sedikit penurunan. Apabila dibandingkan dengan kuartal 3 2012, kecepatan rata-rata internet di Korea Selatan menurun 4,8 persen.

Jika dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun 2011, kecepatan internet di Korea Selatan menurun cukup jauh, yaitu sekitar 13 persen.

Sekadar informasi, satuan kecepatan internet yang tercantum dalam laporan Akamai tersebut adalah Mb (M dalam huruf kapital dan b dalam huruf kecil). Hal tersebut melambangkan satuan Megabit. Apabila mau dikonversi ke satuan MB (keduanya huruf kapital) atau Megabyte, angka dalam Megabit harus dibagi 8 terlebih dahulu. Jadi, rata-rata kecepatan internet di Korea Selatan adalah 14 Megabit per detik atau 1,75 Megabyte per detik.

Jepang, negara yang baru merilis layanan koneksi internet tercepat di dunia, berada di peringkat kedua dalam laporan Akamai ini. Kecepatan rata-rata internet di negara tersebut adalah 10,8 Mb per detik, meningkat 3,4 persen dari kuartal sebelumnya, dan 19 persen dari kuartal yang sama di tahun 2011.

Dikutip dari Tech Crunch, Kamis (25/4/2013), Hong Kong berada di peringkat ketiga dalam laporan tersebut. Namun, kecepatan rata-rata di negara tersebut tidak mampu menembus angka 10 Mb per detik. Hong Kong hanya mampu menghadirkan internet berkecepatan 9,3 Mb per detik, meningkat 3,4 persen dari kuartal sebelumnya, dan 5,4 persen di tahun sebelumnya.

Negara lain yang berada dalam daftar ini adalah Latvia, Swiss, Belanda, Republik Ceko, Amerika Serikat, Swedia, dan Finlandia. Kecepatan internet di negara tersebut ada di antara 7 Mb per detik hingga 9 Mb per detik.

Secara total, kecepatan rata-rata internet di dunia adalah 2,9 Mb per detik, mengalami peningkatan 5 persen dari kuartal sebelumnya, dan meningkat tinggi hingga 25 persen dari kuartal yang sama di tahun 2011.

Berikut daftar 10 negara dengan kecepatan rata-rata internet tertinggi di dunia.
akamai_soir_q4_2012
Editor: Reza Wahyudi

Alasan Pantai Menjadi Tempat Terbaik Untuk Olahraga

Jakarta, Olahraga bisa dilakukan di mana saja, di dalam maupun di luar ruangan. Dari berbagai pilihan tempat olahraga, pantai disebut-sebut sebagai tempat terbaik untuk menjaga kebugaran lewat beragam aktivitas fisik. Mengapa demikian?

Sebuah penelitian terbaru di Italia menunjukkan olahraga bisa membakar kalori dalam jumlah paling banyak jika dilakukan di pantai. Alasan utamanya adalah pasir, yang memiliki tekstur khas dan memberikan banyak keuntungan sebagai tempat berpijat.

Penelitian itu menunjukkan, pemain bola yang berlari kencang di atas permukaan tertentu seperti pasir maupun rumput buatan cenderung membutuhkan tenaga lebih besar. Dengan sendirinya, pembakaran kalori dari lemak maupun sumber energi lainnya menjadi lebih besar.

"Di atas pasir, kaki Anda akan selip dan tenggelam. Ini memaksa otot-otot tungkai bawah untuk bekerja lebih keras," kata sang peneliti, Paolo Gaudino, PhD seperti dikutip dari MensHealth.com, Senin (3/6/2013).

Secara teknis, permukaan pasir yang lembut akan meredam kekuatan otot sehingga efeknya tidak sebanding dengan pembakaran kalorinya. Alhasil untuk menghasilkan tenaga yang cukup untuk berlari, tubuh harus membakar lebih banyak kalori dari biasanya.

Dilihat dari risikonya, olahraga di pantai berpasir lembut juga menguntungkan bagi sendi. Risiko cedera sendi saat berlari di atas pasir diyakini lebih rendah dibandingkan saat berlari di atas permukaan yang lebih keras, tentunya jika dilakukan dengan teknik yang benar.

Keuntungan lain yang didapat dari olahraga di pantai adalah udaranya yang relatif lebih bersih daripada udara di perkotaan. Tidak terlalu salah apabila ada mitos bahwa pengidap asma bisa sembuh jika bermain di pantai, sebab udaranya memang lebih segar.

Sumber: http://health.detik.com/read/2013/06/03/110255/2262871/763/tempat-olahraga-terbaik-adalah-pantai-ini-alasannya

Tips Menjaga Barang Elektronik

Di dalam rumah anda tentu ada berbagai macam alat elektronik misalnya ponsel, dvd player, LCD, iPod dan printer. lalu, bagaimanakah cara merawat barang-barang elektronik tersebut supaya lebih awet?

Tips Pintar Merawat Barang Elektronik Agar Awet :

DVD Player

Rata-rata ketahanan: Empat hingga lima tahun

Cara Perawatan:Usahakan diletakkan dalam temperatur ruangan. Usahakan jangan menumpuk komponen elektronik di atas atau di bawah DVD player, dan usahakan diletakkan di tempat yang tidak berantakan, terutama jika di dalam kabinet yang tertutup. Ketika anda memindahkan DVD player anda, selalu matikan sebelum anda mencabut kabelnya, dan pindahkan secara perlahan lahan. Bagian dalam interior dari DVD player dapat rusak jika terkena sentakan.

Penyakit Umum: DVD yang tidak berfungsi dan tidak mau memutar cakram

Diagnosa dan Pengobatan:Kemungkinan besar lensa DVD terdapat debu. Gunakanlah peralatan pembersih DVD player pada lensa. Peralatan pembersih lainnya dapat menyebabkan goresan pada cakram – ini merupakan penyebab lain. Untuk menjaga agar cakram bebas dari goresan dan debu, simpanlah cakram tersebut pada kotaknya.

Kapan memutuskan untuk mengganti:Ketika anda mencoba membersihkan DVD player tersebut dan masih tetap tidak mau memutar cakram, pertimbangkanlah untuk membeli yang baru. Meskipun toko reparasi masih mampu untuk memperbaiki problem mekanika, pada masa kini, DVD player tidak lagi menjadi barang yang mahal dan mungkin akan lebih bijaksana untuk mengganti DVD player yang telah rusak tersebut.

TV Layar Datar

Rata rata ketahanan:Sepuluh tahun atau lebih

Cara perawatan: Jangan menyentuh layar. “Tekanan pada layar akan menyebabkan kerusakan pada pixel,” kata Robbie Baldwin, salesman TV layar datar di Best Buy di Baltimore. Komponen elektronik dapat rusak atau terbakar jika TV terlalu panas, usahakan ventilasi berfungsi sehingga dapat “mendinginkan unit,” kata Dan Wiersma, Senior Wakil Presiden dari Sony Electronics. Bersihkan debu dengan kain yang kering dan halus, jangan menggunakan penyemprot pembersih, karena dapat menyebabkan bercak pada layar.

Penyakit Umum: Layar memiliki tampilan gambar yang terbakar dan tidak mau hilang, gambar juga menjadi kabur.

Diagnosa dan Pengobatan:Layar plasma, terutama keluaran lama, sangat sensitive dan memiliki masalah yang mudah terbakar. Model terbaru tidak memiliki masalah yang mudah terbakar, tetapi sangat disarankan untuk mematikan TV setiap beberapa jam. Toko reparasi dapat memperbaiki dan menyetel ulang gambar yang kabur dengan harga berkisar antara USD 250 hingga USD 750 (atau berkisaran antara Rp. 2,2 juta hingga Rp. 6,5 juta), tergantung pada kerusakannya.

Kapan memutuskan untuk mengganti: Televisi layar datar yang lebih dari lima tahun, dan beberapa fungsinya telah rusak, sebaiknya diganti dengan yang baru. Model baru mungkin saja akan memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga reparasinya.

Ponsel (Telepon Genggam)

Rata-rata ketahanan:Empat tahun.

Cara perawatan:Apakah anda mengisi ulang ponsel anda lebih sering daripada anda menggosok gigi? Tenang. Baterai akan bekerja lebih efisien jika anda membiarkannya sampai habis setiap seminggu sekali atau lebih. “Hindari mengekspos ponsel anda di temperature dingin, atau langsung terkena sinar matahari, atau terlalu panas,” sehingga dapat merusak baterai, imbuh Muzib Khan, Wakil Presiden dari Pengembangan Produk dan Teknik dari Samsung.

Penyakit Umum:Ponsel anda mulai bertingkah ketika teman anda baru saja memberikan alamat rumah makan dimana anda akan bertemu.

Diagnosa dan Pengobatan:Baterai ponsel mulai lemah. Jika anda yakin, masalah bukan pada charger (alat pengisian), maka baterai tersebut harus diganti. Belilah beterai baru dari sumber yang terpercaya. Dalam banyak kasus, baterai dari agen yang tidak resmi, dapat “meledak” dan menyebabkan luka, kata Grant Clauser, director editorial untuk majalah E-Gear di Philadelphia.

Kapan memutuskan untuk mengganti: Ponsel bermasalah yang tidak mahal, dengan masalah selain baterai yang rusak, seharusnya diganti dengan yang baru. Untuk ponsel yang mahal, usahakan untuk diperbaiki. “Jika anda tidak sengaja menjatuhkan ponsel anda ke dalam air, pereteli ponsel tersebut, dan biarkan ponsel kering selama sehari atau dua hari, dan ada kemungkinan ponsel tersebut dapat berfungsi lagi,” kata Kasey Farrar dari Nokia. Tetapi jika biaya reparasinya setengah harga dari ponsel tersebut, segera gantilah dengan yang baru.

iPod

Rata-rata Ketahanan: Dua atau tiga tahun

Cara perawatan:Lindungi iPod anda dengan pelindung dari bahan karet. Baterai juga akan lebih awet jika anda membiarkan dan menggunakannya sampai habis, sebulan sekali sebelum anda melakukan pengisian ulang, kata Shannon Jean, pendiri dari TechRestore, pelayanan perbaikan di Concort, California. Hal ini akan memastikan baterai awet selama 12 hingga 18 bulan sebelum baterai harus diganti.

Penyakit Umum:Anda berusaha untuk memainkan musik di iPad anda dan sound track pribadi anda hilang.

Diagnosa dan Pengobatan:Jika iPod anda mati, usahakan untuk memasukkan ulang daftar lagu lagu anda. Usahakan agar perangkat anda selalu diperbaharui dengan perangkat lunak (software) terbaru dari laman perusahaan Apple . Jika iPod anda sama sekali tidak berfungsi, mungkin saja perangkat tersebut rusak. Memperbaikinya mungkin saja akan lebih mahal dibandingkan dengan membeli yang baru.

Kapan memutuskan untuk mengganti: iPod keluaran sebelum tahun 2002, yang tidak dapat berfungsi lagi, sudah tidak berharga untuk diperbaiki, kata Jean. Biaya untuk perbaikan dan upgrade ke model akhir akan lebih mahal. Untuk edisi iPod yang terbaru, masih layak diperbaiki jika biaya perbaikannya dibawah USD 100 (Berkisar Rp. 870.000)

Printer Komputer

Rata-rata Ketahanan:Lima tahun atau lebih

Cara perawatan:Kelembaban tinggi dapat menyebabkan kertas macet atau tinta yang tersumbat, jika anda memiliki masalah tersebut, anda perlu menggunakan printer tersebut pada ruangan ber-AC. Tutuplah printer anda dengan penutup tahan debu ketika sedang tidak digunakan, terutama jika printer tersebut terletak di dekat jendela terbuka. Lap debu yang menempel dengan kain lembut, kta Paul De Pasquale, teknisi Image 1, perusahaan perbaikan printer di Oak Park, Michigan.

Penyakit Umum: Hasil printer anda terlihat seperti tidak fokus (layaknya lukisan impressionis). Atau lebih buruk lagi, seperti tes Rorschach (test psikologi)

Diagnosa dan Pengobatan: Ketika hasil printer anda berbintik bintik, lepaskan tempat tintanya dan secara lembut gunakan kain halus untuk mengusap sisa sisa tinta. Jika masih tidak dapat berfungsi, gantilah tempat tintanya dengan yang baru. Jika anda memiliki printer ink-jet, bacalah manual instruksi untuk melihat apakah anda dapat membersihkan jarum printer dengna software yang telah disediakan.

Kapan memutuskan untuk mengganti: Jika printer masih tidak dapat berfungsi, dan anda telah memastikan bukan karena masalah pada pengguna (seperti printer yang tidak tersambung dengan komputer secara benar), printer anda mungkin memiliki permasalahan mekanik, seperti sensor tinta yang rusak. Dalam kasus ini, “lebih baik anda membeli printer baru daripada biaya perbaikannya,” kata Calvin Green, seorang teknisi komputer di Geek Squad, toko reparasi di Philadelphia.

semoga tips ini berguna ya...

Sumber : http://beritahpbaru.blogspot.com/201...lektronik.html